Ogan ilir, Sumsel — Dugaan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali ramai di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebuah gudang penampungan BBM ilegal, yang sebelumnya telah dibongkar kini dibuka kembali.
Padahal, gudang tersebut sempat ditutup beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan menunjukkan pagar gudang kini tertutup rapat dengan pagar seng. Aktivitas bongkar muat tersebut diduga kuat beraktivitas kembali dan dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
Saat team awak media menggali info di lapangan, informasi tersebar kalau gudang tersebut milik inisial Yadi.
Sementara itu, warga sekitar mengaku cemas dan mendesak aparat untuk segera turun tangan. Mereka menilai keberadaan gudang BBM ilegal di dekat permukiman bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami takut kalau sampai meledak. Di situ dekat rumah warga dan jalan raya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumsel, pihak yang diduga sebagai mafia BBM ilegal tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis haram tersebut.
Warga berharap dengan adanya pemberitaan dari berbagai media, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna dengan sengaja telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, karena sudah jelas bisnis tersebut tidak mengantongi surat izin.
Pelaku bisnis BBM Ilegal dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60,000,000,000.
Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan bongkar muat BBM ilegal, khususnya diwilayah Provinsi Sumsel.
Dengan adanya temuan gudang BBM Ilegal tersebut semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas dengan cara menutup semua gudang BBM Ilegal yang ada di Provinsi Sumsel.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali