Beritapali.com |Palembang _ Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi damai ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Dibawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian, aksi berjalan tertib dan aman. Ki Musmulyono, SP selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, SBC datang ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakkan hukum, transparansi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Lanjut Ki Mus mengatakan, kali ini pihaknya akan mendesak Kejati Sumsel terkait lambannya proses hukum dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim senilai lebih kurang Rp8,5 miliar pada periode 2020-2024.
“Kami menilai proses perkara tersebut belum ada kejelasan dan kepastian hukum. Padahal KONI sebagai pengelola dana hibah memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ki Mus dihadapan para wartawan, Selasa (27/01/2026).
Selain itu Ki Mus juga menegaskan, sejak dilakukannya penggeledahan besar-besaran pada Juli 2025, masyarakat Kabupaten Muara Enim belum memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Mengakhiri aspirasinya, di hadapan sejumlah wartawan SBC menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Periode 2020-2024.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, guna menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Muara Enim sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran dana hibah kepada KONI.
4. Mendesak agar proses penyidikan diusut secara tuntas dan tidak berhenti pada pengurus teknis semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan tanggung jawab struktural.
5. Menolak segala bentuk intervensi dan upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan terus melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” pungkasnya.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali