Ogan Ilir, Beritapali.com — Nasib Naas yang dialami oleh Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu, Raip Abin (38) dan temannya Rusnawi (38) yang merupakan Warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali mengalami satu luka tembakan di pergelangan kaki kiri dan luka bacok di pergelangan tangan kiri.
Peristiwa itu bermula saat korban Raip Abin (38) dan temannya Rusnawi (38) Warga Desa Sedupi hendak mengambil dan menebus gadaian motornya di Rumah Sipelaku Iwan 30 tahun di Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin, (07/07/2025). sekira pukul 12.00 Wib.
Akan tetapi kedua korban itu korban Raip Abin (38) dan temannya Rusnawi (38) Warga Desa Sedupi itu bukannya mendapatkan motor gadaiannya, Mala mendapatkan tembakan dan bacokan yang dilakukan oleh dua kakak beradik Iwan dan adiknya di Desa Kayu Ara.
Yang mana awalnya Iwan menelpon adiknya untuk datang. Setelah adiknya datang sambil membawa sambila parang, pelaku dan adiknya langsung menembak dan membacok korban Raib Abin berkali-kali.
Sedangkan teman korban bersembunyi untuk menghindari tembakan. Akhirnya korban Raib Abin mengalami satu luka tembakan di pergelangan kaki kiri dan luka bacok di pergelangan tangan kiri, setelah itu pelaku kakak dan adik langsung meninggalkan korban di TKP, dan korban langsung dilarikan ke RSUD Bunda Prabumulih oleh teman korban untuk mendapatkan pertolongan.
Atas kejadian ini pihak keluarga korban telah mendatangi Mapolsek Muara Kuang Ogan Ilir pada hari Selasa, (08/07/2025) untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan meminta kepada pihak Polsek Muara Kuang dan Polres Ogan Ilir agar pelaku segera ditangkap.
Berdasakan pantauan awak media, Atas kejadian tersebut pelaku telah dilaporkan ke Polsek Muara Kuang dengan tanda bukti lapor Nomor: LP/B-32/VII/2025/Sumsel/OI/Sek.Ma.Kuang. Tanggal 07 Juli 2025 dimana pelaku bernama Iwan (30) Warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir telah dilaporkan dengan Perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Muara Kuang belum terhubung.
Liputan: Rahasmin Sawiran.