Sartono (38) warga Dusun ll Desa Betung Barat Satreskoba Polres PALI.

BeritaPali.com – Satu lagi terduga pelaku dan Barang Bukti obat-obatan terlarang Psikotropika golongan dua (2) jenis sabu sabu diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel.

Kali ini Satreskoba Polres PALI meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba bernama Sartono (38) warga Dusun ll Desa Betung Barat kecamatan Abab kabupaten PALI.

Dari tangan terduga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 (nol koma lima nol gram).

Selain itu juga Satreskoba Polres PALI mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terduga Pengedar Narkoba itu.

“‘ Terduga Pelaku ini kita amankan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Sekira Pukul 10.00 WIB kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH kepada wartawan pada Rabu (19/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa, terduga pelaku ini diringkus saat berada di rumahnya sendiri sendiri, dikala itu diduga Sartono ini tengah menunggu seseorang untuk transaksi Sabu.

” Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya informasi itu, dan anggota Satreskoba Polres PALI melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

” Dari hasil penggeledahan itu ditemukan tas pinggang warna hijau berisikan plastik klip bening, yang diduga didalamnya narkotika jenis sabu-sabu. Barang Bukti beserta terduga pelaku kita amankan,” tandasnya.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *