Sambangi Kejagung RI, P2KP Laporkan Dugaan Kecurangan Proses PPDB di Sumsel Khususnya Palembang

Jakarta # Beritapali.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jl. Panglima Polim, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukan oleh P2KP terkait sengkarutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumsel Tahun 2024 yang dinilai dalam proses PPDB tersebut diduga banyak kecurangan khususnya jalur prestasi.

Edi Yansyah selaku koordinator aksi kepada awak media menyampaikan, dirinya bersama kawan-kawan membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) atas dugaan tindakan memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik pada PPDB yang diduga dilakukan oleh PT. Sudasa bersama Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

“Kami minta Kejagung untuk segera selidiki dan tangkap oknum di Dinas Pendidikan Sumsel dan oknum dari PT. Sudasa selaku aplikator yang diduga telah memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik pada pengumuman PPDB jalur prestasi diseluruh SMAN yang ada di Kota Palembang,” ujar Edi Yansyah kepada wartawan. Kamis (04/07/2024).

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh P2KP diantaranya :

1. Menuntut Kepala Kejaksaan Agung untuk segera memproses adanya dugaan tindakan memanipulasi informasi atau dokumen elektronik pada pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi Tahun 2024 SMA Negeri wilayah Kota Palembang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui aplikator yaitu PT. Sudasa. Hal ini dibuktikan dari informasi beberapa Kepala Sekolah SMA Negeri di wilayah Kota Palembang, bahwa nama-nama calon peserta didik baru yang diumumkan tidak sesuai dengan nama-nama yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak sekolah.

2. Menuntut Kepala Kejaksaan Agung untuk membongkar adanya dugaan praktek suap (jual-beli bangku) yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya secara terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur Prestasi dengan meloloskan calon peserta didik yang poin prestasinya rendah dan bahkan tidak pernah mendaftar di sekolah tersebut (kecurangan).

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Sekretaris Jenderal Lembaga SIRA Antarkan Surat Pernyataan Dukungan Kepada PJ.Bupati Banyuasin Ke Kemendagri 

3. Menuntut Kepala Kejaksaan Agung untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel karena lamban atau sengaja mengabaikan dalam melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam kecurangan PPDB di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

Usai menyampaikan aspirasi di Kejagung RI, puluhan massa P2KP melanjutkan aksinya ke Gedung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta.

Di Kantor Kemendikbud, orasi dilakukan oleh anggota P2KP Dimas Amrullah. Menurut Dimas, seharusnya Irjen Kemendikbud turun ke Provinsi Sumsel untuk mengaudit sengkarut PPDB di Sumsel khususnya Kota Palembang. Bila Kemendikbud sudah mengaudit, kata Dimas, segera merekomendasikan hasil auditnya kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

“Melalui jalur Prestasi, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) seharusnya bisa masuk ke semua SMA Negeri yang ada di Kota Palembang, hal ini tentunya sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi yang dirapatkan oleh Dewan Guru dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah bukan dari hasil permintaan Dinas Pendidikan kepada PT. Sudasa selaku pengelola aplikator,” tegas Dimas Amrullah.

Menanggapi Demo aksi damai tersebut, mewakili Kemendikbud, Rika selaku Biro Hukum menyampaikan, dirinya setuju dan sepakat dengan semua saran serta masukan dari P2KP. Dirinya juga akan menyarankan Irjen Kemendikbud agar dapat merekomendasikan kepada Pejabat Sumsel supaya bisa memberikan solusi terhadap persoalan PPDB yang terkesan bermasalah.

“Ini merujuk kepada Kepsesjen nomor 047/M/2023, bahwa Peserta Didik yang lolos namun terbukti dimanipulasi persyaratannya pada saat mendaftar maka dapat dibatalkan, termasuk 911 hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumsel,” pungkasnya.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *