Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil membekuk terduga pelaku pencuri motor Yamaha Jupiter MX.

Beritapali.com – TIM 1 Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil membekuk terduga pelaku pencuri motor Yamaha Jupiter MX warna hijau BG-2716-OR yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 silam.

 

Terduga pelaku dugaan Perkara pencurian dengan pemberatan ini diketahui bernama Reza Anggara Saputra Alias Sinyik (24) warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pria ini ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 203 / VIII / 2019 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 22 Agustus 2019.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan SH, didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto S.H, membeberkan kronologis kejadian dugaan kasus 363 KHUP tersebut.

 

” Kejadiannya sudah lumayan lama, pada tanggal 22 Agustus 2019 silam, di jalan Baru Bendo Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi PALI,” kata Kapolsek Talang Ubi pada Kamis (31/8/2023).

 

Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi, pada saat melakukan aksi kejahatannya tersebut, Sinyik ini bersama temannya yang terlebih dahulu tertangkap dan tengah menjalani proses hukum di lapas Muara Enim.

 

” Dia berdua melakukan pencurian itu bersama Hengki Irwanto warga Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tapi Hengki ini sudah tertangkap,” jelasnya.

 

KOMPOL A. Darmawan SH menegaskan, pria yang sempat buronan polisi ini ditangkap setelah pihaknya mengendus keberadaan terduga pelaku, dan Kapolsek Talang Ubi langsung memerintahkan Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto untuk melakukan penangkapan.

 

” Alhamdulillah terduga pelaku ini bersama barang bukti berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga:  Mencalonkan Diri Ketua IWO Sumsel, Efran : Pilih Saya Karena Allah.

 

Seperti diketahui pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2019 silam sepeda motor salah satu warga Jalan Baru Bendo dicuri orang tidak dikenal dengan cara kunci motor tersebut dirusak menggunakan kunci leter T

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian sektor didapati pelakunya dua orang dan dilakukan penangkapan terhadap satu dari dua terduga pelaku bernama Hengki Irwanto.

 

Sedangkan Reza Anggara Saputra Alias Sinyik (24) melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Ubi dan akhirnya pada Kamis (31/8/2023) buronan ini berhasil dibekuk.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *