Puluhan Massa PST Sambangi Kejari Kota Palembang Minta Usut Tuntas Dugaan Adanya KKN Di Beberapa Dinas

Beritapali.com # Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), menggelar Demo Aksi Damai terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, pada pemerintahan yang ada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Jl. Gubernur H.Bastari, Rabu (30/08/23).

Dikomandoi oleh Alex Kazjuda, SE sebagai Koordinator Aksi dan Dian. HS sebagai Koordinator Lapangan, dibawah pengawasan pihak Kepolisian Demo Aksi Damai Berlangsung tertib dan aman.

Dalam Demo Aksi Damai kali ini PST menduga adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) terhadap OPD/Dinas dan beberapa Kecamatan, diantaranya :

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, yaitu,

1. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (Perlengkapan Dinas seperti sepatu kerja lapangan), dengan sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Maharany, dengan nilai kontrak Rp. 687.395.250.

2. Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU), sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Fetri Tunggal Abadi, dengan nilai kontrak Rp. 607.741.650

Dinas Pendidikan Kota Palembang,

1. Penggandaan buku Administrasi Sekolah Dasar (SD), sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Rukun dengan nilai kontrak Rp.1.452.280.000.

2. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SMP Negeri 16 Palembang (Dak fisik T.A 2022), sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Gempar Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 1.173.126.147

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan),

1. Penataan Taman Kambang Iwak Besak, sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Andalas Elok, dengan nilai kontrak Rp. 3.977.459.734

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang,

1. Renovasi penambahan ruang Puskesmas pembina, sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Mulya Jaya, dengan nilai kontrak Rp.1.611.487.000

Baca Juga:  Pemkab Pali memberikan bantuan alat penangkap ikan sekaligus menebar bantuan bibit ikan diperairan.

Kecamatan Ilir Barat I (IB.I),

1. Pembangunan bangunan gedung sederhana, sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Karya Sang Dewi, dengan nilai kontrak Rp. 5.702.829.268

Kecamatan Ilir Timur III (IT.III),

1. Belanja modal bangunan gedung Kantor Kecamatan IT.III, sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Aliyah Konstruksi, dengan nilai kontrak Rp.5.967.558.000

Kecamatan Jakabaring,

1. Pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya, sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Taratugang, dengan nilai kontrak Rp. 6.629.320.000

Kecamatan Seberang Ulu II (SU.II),

1. Pengadaan bangunan gedung kantor (Kantor Lurah 14 Ulu), sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh cv aliyah konstruksi dengan nilai kontrak Rp.935.577.000
2. Pembangunan gedung kantor (Kantor Lurah 11 Ulu), sumber dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Robema, dengan nilai kontrak Rp.944.809.000

Menyangkut hal tersebut PST meminta,
1. Kejaksaan Negeri Kota Palembang Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan Kegiatan tersebut diatas serta panggil dan periksa PPK dan KPA.

2. Diduga Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan fisik kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang akan kami lampirkan pada saat berlangsungnya demo aksi damai).

3. Dengan mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.

4. Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami di lapangan terindikasi telah terjadi ketidaksesuaian pada Spesifikasi Teknis pada fisik pekerjaan.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Paswan Kota Palembang Antusias Ikuti Acara Silaturahmi Bersama RDPS

5. Diduga keras pada kegiatan tersebut dari hasil pengecekan harga pasaran di lapangan telah terjadi kemahalan harga satua barang (Mark Up).

6. Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.

7. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.

Ditempat dan waktu yang sama, Indra Susanto selaku Kasi C Ekonomi dan Keuangan menanggapi,
“terimakasih teman-teman sudah datang menyampaikan aspirasinya, hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan apa kata pimpinan nanti secepatnya akan kami beritahukan. Masalah berapa lama waktu yang kita butuhkan itu belum bisa kita pastikan, karena banyak laporan yang masuk untuk akan kita pelajari dan kita proses satu persatu,” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *