Puluhan Aktivis SIRA Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Proyek Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi

Beritapali.com |Palembang _ Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam aksinya, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan lingkungan terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek tersebut penuh pelanggaran hukum karena kuat dugaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat dalam orasi.

Ia juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan proyek jalan hauling itu secara seremoni awal Agustus lalu. Menurutnya, peresmian tersebut bukan bentuk capaian, melainkan pembenaran atas pelanggaran hukum.

“Pola lama kembali dipraktikkan: bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Ini bentuk pembohongan publik,” tandasnya.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan SIRA

Dalam aksi tersebut, SIRA membacakan pernyataan sikap resmi. Mereka menegaskan bahwa pembangunan jalan hauling LBA adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan praktik pembohongan publik.

“Ini bukan soal kemajuan, tapi kejahatan lingkungan yang disengaja dan dilegitimasi pejabat yang seharusnya melindungi, bukan merusak,” ujar Rahmat.

SIRA kemudian mengajukan empat tuntutan utama, yakni:

Pertama, Hentikan pembangunan segera! Seluruh aktivitas proyek hauling PT LBA harus dihentikan sampai seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi secara sah dan transparan.

Kedua, Usut tuntas dan tindak tegas! Kejati Sumsel diminta segera menyidik kasus ini. Sesuai instruksi Jaksa Agung, seluruh pihak yang terlibat baik perusahaan maupun oknum pejabat harus diproses hukum.

Baca Juga:  Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Museum Tingkat SMP/MTs Se- Sumatera Selatan, SMPN 19 Palembang Akan Ikuti Perlombaan Tingkat Nasional

Ketiga, Copot pejabat pengkhianat! Mendesak Gubernur Sumsel mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, serta oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.

Keempat, Lindungi hak masyarakat! Pemerintah diminta memulihkan kerusakan lingkungan serta menjamin hak-hak warga yang terdampak.

Massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumsel, Helmi SH, MH.

Pengamat Lingkungan: Pejabat Bisa Ikut Terjerat

Terpisah, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi menegaskan bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal.

“AMDAL itu syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak sah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikannya,” jelas Elviriadi.

Ia menambahkan, sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen lingkungan.

“Pejabat yang memberi restu terhadap proyek tanpa AMDAL juga bisa dipidana. Jadi tanggung jawab bukan hanya di pengusaha, melainkan juga pejabat publik, termasuk gubernur dan kepala dinas terkait,” tegasnya.

Elviriadi mendorong pemerintah pusat melalui KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan.

“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan biarkan proyek tambang berjalan dengan pola ilegal. Jika dibiarkan, rakyat dan lingkungan yang jadi korban,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *