Berita Pali.com: Setelah kesekian kalinya Jajaran Polres PALI Amankan pemuja serbuk jahanam, namun belum menjadi efek jerah bagi pelaku yang lain, kali ini terjadi lagi penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang menggunakan barang haram itu pada Rabu (15/02/2023) di sebuah mobil Dump Truk pinggir jalan Servo KM 57 Wilayah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel.
Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.SIK.MH, Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol.A.Darmawan.SH, Bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/II/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 15 Februari 2023,
Kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dipinggir jalan Servo, kemudian anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,
“Setelah melakukan penyelidikan, Pada Rabu malam sekira pukul 23.00 Wib, Panit 2 Reskrim bersama anggota bergerak ke TKP yang berlokasi di KM 57, lalu anggota melihat ada 2 orang, yang masing-masing laki-laki dan perempuan sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu didalam mobil dump truk warna orange No. Pol : BG 1525 XI Kemudian anggota mendekati mobil tersebut dari pintu sebelah kanan untuk melakukan penangkapan,”jelas Kapolsek Talang Ubi.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, selain menangkap satu orang terduga pelaku yang juga diduga pengedar serbuk jahanam, Unit Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti yang langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara 1 orang lagi berhasil melarikan diri lewat pintu mobil sebelah kanan.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF, seorang laki-laki asal Lahat, kelahiran 15 Juli 2002, bekerja sebagai Sopir di Servo, keterangan dari Identitas terduga pelaku beralamat di
Sialang barat dusun 07 rt. 04 Desa Muara Burnai 02 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI,
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 Klip Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah korek api gas warna hijau. 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu.1 botol bong yang sudah diset yang terbuat dari botol air minum merek teh pucuk. 1 unit mobil merek Mitsubishi warna Orange jenis Dump Truk No. Pol : BG 1525 XI.
(Rahasmin/Tim)