Pali, Beritapali.com – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah,S.H, M.H,menggelar ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
Terkait hal ini disampaikan Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang bahwa, terduga diamankan berdasarkan LP / B / 15 / II /2024/ SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 22 Februari 2024.
“Kejadian itu terjadi pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib,dirumah korban yang beralamat di Dusun IV Desa tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ungkap AKP Darmawansyah pada Senin (11/03/2024) kepada awak media ini, sekira pukul 13.30 Wib.
Menurutnya,berdasarkan keterangan pelapor atau korban,kedua tersangka BN (26) dan RW(22) diketahui warga Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini,pada hari Rabu (21/02/2024) sekira pukul 15.00 Wib, telah melakukan pencurian dikediamannya, dengan cara membuka paksa pintu depan rumahnya.
“Barang buktinya yakni 1 (satu) Unit Hp Merk Realme Tipe C51 Warna HIJAU MINT, yang dicuri oleh para tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp1.800.000,” Jelas Kapolsek.
Sehubungan dengan Laporan Polisi : LP/B/13/II/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 23 Februari 2024,kemudian Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmansyah, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim,IPDA Darlansyah,S.H beserta Anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang,untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang, kemudian saya beserta Anggota Tim Tapak Rimau langsung bergerak cepat menuju ke Desa Lunas jaya,lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama RW dan barang bukti di rumahnya,setelah itu kita amankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Rahasmin/Tim).