Polemik KONI Sumsel Masih Tanda Tanya Bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Dari Mantan Ketua Harian KONI Kabupaten Muratara 👇

Palembang # Beritapali.com – Semenjak digelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) hingga terbentuknya kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah dikukuhkan beberapa Minggu lalu, hingga saat ini menuai tanda tanya ditengah kalangan masyarakat Sumsel.

Bagaimana tidak, berita beredar dalam Musprovlub KONI Sumsel, Yulian Gunhar terpilih sebagai Ketua dan Asrul Indrawan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Sumsel.

Namun, berita terbaru dilansir dari salah satu media online, Jumat (29/12/23) menyampaikan, karena “Merasa Di Frank Yulian Gunhar, Asrul Indrawan Mundur Dari KONI Sumsel”.

Menanggapi hal ini, Syafran Suprano, mantan ketua harian KONI Kabupaten Muratara, saat dihubungi awak media melalui telepon di Kediamannya, Sabtu, (30/12/23) menyampaikan,

KONI dibawah Undang-Undang No.11 Tahun 2022, tentang keolahragaan nasional, sebagai dasar statuta atau AD/ART yang menjadi dasar acuan seluruh kegiatan, termasuk Musyawarah Nasional (Munas), Provinsi maupun Kabupaten.

Jadi setiap jenjang kepengurusan harus dihasilkan dari proses yang sudah diatur, biasanya diawali dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) atau pleno yang menghasilkan susunan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Tim Penjaringan Pencalonan (TPP).

“Panpel dan TPP harus mempunyai Surat Keputusan (SK) dari KONI sebagai dasar hukum pelaksanaan musyawarah maupun seleksi calon ketua”, ujar Syafran.

“Nah, polemik yang terjadi adalah, kemaren itu TPP tidak memiliki SK, sehingga proses seleksi administrasi calon itu tidak sah”, jelasnya.

Akibatnya, seluruh tahapan selanjutnya juga tidak sah, seharusnya KONI Pusat tidak boleh mengeluarkan SK, apalagi melantik. Dengan kejadian saat ini KONI Pusat sudah melakukan kesalahan sangat fatal, karena tidak mungkin tidak mengetahui bahwa proses musyawarah berjalan tanpa dasar hukum.

Persoalan lain yang muncul adalah calon ketua harus menyerahkan uang jaminan yang disetor ke Rekening KONI. Sebagai organisasi pemerintah, semua kegiatan KONI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini uang jaminan tersebut wajib di ketahui oleh pihak inspektorat dan Dispora Sumsel, bila tidak maka akan bermasalah secara hukum.

Baca Juga:  Terkait Dugaan KKN Beberapa Dinas di Kota Palembang dan Muara Enim, Ketua Lembaga PST Membuat Lapdu Ke PTSP Kejati Sumsel

“Kepada peserta maupun calon Ketua yang merasa dirugikan sebaiknya minta dilakukan musyawarah lanjutan kepada KONI Provinsi dan Pusat. Bukan musyawarah luar biasa, karena proses sebelumnya sudah cacat hukum, sehingga keputusan yang dihasilkan juga pasti cacat hukum”, pungkasnya.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *