Beritapali.com |Palembang — Upaya hukum praperadilan yang diajukan inisial “FTR” terhadap Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Brigadir Polisi inisial “AP” kandas.
Sebelumnya “FTR” dilaporkan oleh “AP” ke Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) terkait dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp.1.6 Miliar.
Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing menolak seluruh permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025), dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Plg.
“Dalam perkara praperadilan ini, objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat sebagai objek praperadilan karena belum adanya penetapan tersangka oleh penyidik. Maka permohonan ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Sangkot saat membacakan putusan.
Penolakan ini mengukuhkan langkah hukum yang tengah ditempuh oleh penyidik. Kepala SPKT Polda Sumsel selaku Termohon 1 dan Brigadir Polisi Andi Pratama sebagai Termohon 2 dinyatakan tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menerima dan menindaklanjuti laporan.
Kuasa hukum Termohon, Aiptu Heru Pujo Handoko, SH, menyampaikan bahwa kemenangan dalam praperadilan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan, artinya penyelidikan terhadap dugaan penipuan ini bisa diteruskan hingga tahap penetapan tersangka. Upaya hukum pemohon telah tertutup dalam perkara ini,” tutup pembicaraan Heru.
(Cha)