Penuhi Kewajiban Hukum Tersangka KP, Kejari Muara Enim Terima Pembayaran Denda Perkara Pidana Umum

 

Muara Enim,- Kepala kejaksaan negeri kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,Dr.Rudi Iskandar,S.H.M.H melalui Kasi Pidum,Zit Muttaqin, S.H., M.H., dan juga didampingi oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan,Barlian Tata Gumi, S.H., menerima pembayaran denda perkara tindak pidana umum atas nama terpidana berinisial KP. Pembayaran denda tersebut sebesar Rp50.000.000 diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang telah ditetapkan melalui proses peradilan ( Rabu 18/6/2025)

 

Bahwa uang denda yang diterima kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses penyetoran ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Penerimaan ini turut mendukung optimalisasi pendapatan negara dari sektor non-pajak, khususnya melalui penyelesaian perkara pidana umum.

 

Bahwa kasus yang melibatkan terpidana KP ini merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kejaksaan Negeri Muara Enim senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam setiap perkara yang menyangkut hak-hak anak, guna mewujudkan keadilan serta perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *