Palembang # Beritapali.com – Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan surat edaran larangan beroperasinya tempat hiburan malam sebagai bentuk menghormati umat Islam dalam menunaikan ibadah puasa.
Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku bahkan tidak di indahkan oleh mereka para pengusaha hiburan malam tersebut. Demi mengejar Cuan, terkadang dengan alasan mengejar untuk THR Karyawan, Surat Edaran Wali Kota Palembang pun diabaikan.
Setelah awak media Beritapali.com melakukan penelusuran dinihari (Pukul 00.00 Wib>) Sabtu (23/03/24) terdapat beberapa tempat hiburan malam di Kota Palembang yang tetap beroperasi seperti biasanya.
Beroperasinya tempat hiburan malam tersebut, tentunya sudah jelas telah menyalahi atau melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Pj. Walikota Palembang No.7 tahun 2024.
Selain itu, ada juga beberapa dasar hukumnya, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan.
Perihal boleh tidaknya tempat hiburan malam beroperasi, saat konfirmasi bersama Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol-PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan, sebenarnya hanya ijin Resto yang di perbolehkan beroperasi di bulan Ramadhan, selain itu semua yang bentuknya hiburan malam tidak di perbolehkan sama sekali.
“Ya, hanya ijin Resto yang di perbolehkan beroperasi di bulan Ramadhan, itupun diberi waktu sampai Pukul 24,00 Wib, kalau lebih dari situ indikasinya hiburan malam,” kata Cherly pada awak media,
Cherly juga menegaskan, terkait surat edaran Pj. Walikota Palembang, dimana yang tidak diperbolehkan beroperasi itu adalah sejenis hiburan, seperti Karaoke, Billiar, Karaoke Family, Bar dan lainnya.
“Terkait larangan beroperasinya tempat hiburan malam, kami sudah melakukan sosialisasi. Namun, ketika mereka mengatakan yang beroperasi hanya Restoran, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Cherly tutup pembicaraan.
(Cha)