Masyarakat Lalan Minta Perusahaan Batubara Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jembatan P6

Muba # Beritapali.com _ Rugikan masyarakat Lalan serta hilangkan nyawa para Korban akibat Kerusakan Jembatan Lalan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) membuat kesepakatan yang menguntungkan Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Muba.

Hal ini tentunya memicu emosional Wirandi selaku Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Muba angkat bicara.

Wirandi mengatakan, menjadi kesedihan masyarakat Kabupaten Muba khususnya masyarakat di Kecamatan Lalan. Hal ini, tentunya dikarenakan telah terjadi kerusakan Jembatan P6 Desa Lalan di Kecamatan Lalan.

Masih kata Wirandi, kejadian tersebut merupakan musibah besar yang menimpa masyarakat, karena Jembatan P6 Lalan merupakan Jembatan alternatif bagi masyarakat Lalan dalam mencari nafkah, termasuk bagi keluarga korban.

“Ada beberapa korban jiwa akibat Jembatan P6 Lalan ditabrak oleh tongkang pengangkut Batubara milik beberapa perusahaan dan tentunya mereka harus bertanggung jawab,” ujar Wirandi kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).

Nama-nama Perusahaan tersebut diantaranya,

– TB Medelin Spirit/BG Santana Jaya.

– Cargo milik BSL/ PT. Bara Sentosa Lestari.

– Assist Tug: Paris 22 (Pengelola PT. APAU Sejahtera Abadi).

Masih kata Wirandi, terlepas dari kejadian penabrakan Jembatan P6 tersebut, Pemkab Muba bersama pihak perusahaan dan stakeholder menggelar rapat kesepakatan pada hari Rabu,(14/08) Pukul 19.00 Wib yang berlangsung diruang rapat Serasan Sekate Pemkab Muba.

Ada beberapa poin dari hasil kesepakatan bersama tersebut diantaranya:

1. PT. APAU siap membantu PLN dalam pemasangan Kabel Listrik menggunakan TB. Paris 22/menyewa tugboat dan menyiapkan ponton penyeberangan untuk membantu transportasi masyarakat.

2. PT. APAU akan menyiapkan pemasangan tanda atau rambu pada bentang jembatan yang roboh agar tidak dilintasi oleh kapal.

3. Menanggung biaya operasional angkutan penyeberangan pada ketek pompong yang dibantu dari PT. SBL sebanyak 1 (Satu) unit dan PT. APAU 1 (Satu) unit serta kedepannya menyediakan tongkang LCT untuk penyeberangan masyarakat sampai dengan jembatan P.6 selesai diperbaiki.

Baca Juga:  Ratusan Anggota DPC GRIB Jaya Kota Palembang Mengutuk Keras Ucapan Rocky Gerung 

4. Memberi santunan kepada korban dan menanggung biaya transportasi dari Palembang ke lokasi dalam rangka memberikan hantaran.

– meninggal dunia sebesar Rp. 25.000.000/orang

– Luka Ringan minimal Rp. 5.000.000/orang

– Luka Berat minimal Rp. 10.000.000/orang

– Mengganti rugi kendaraan sepeda motor sebanyak 5 (Lima) unit.

5. Pengangkatan puing Jembatan untuk mengamankan perlintasan dan segera dilakukan dalam waktu 1 (Satu) Minggu kedepan oleh tim yang ditetapkan oleh Asosiasi.

6. Setelah pengangkatan Puing-puing selesai, tim ahli segera ditunjuk oleh Dinas PUPR Kabupaten Muba untuk melakukan Assesment pada Konstruksi Jembatan yang lama.

Dari hasil kesepakatan bersama yang telah digelar oleh Pemkab Muba dan pihak terkait munculah “Kesepakatan Gantung” artinya, dimana tidak ada pihak perusahaan tambang Batubara yang bertanggung jawab penuh atas perbaikan Jembatan P6 Lalan termasuk bertanggung jawab penuh atas korban meninggal dunia, luka berat dan kelangsungan hidup keluarga korban.

“Untuk mendukung percepatan pembagunan Jembatan P6 yang baru maka kami dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS) Cabang Muba akan menggelar aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Provinsi Sumsel pada Hari Rabu 28 Agustus 2024,” jelas Wirandi.

 

Adapun tuntutan aksi yang akan di sampaikan diantaranya :

1. Mendesak Pj. Gubernur Sumsel untuk segera memanggil Pimpinan Perusahaan termasuk

meminta pertanggung jawaban kepada pihak perusahaan Batubara dan subkontraktor diantaranya : PT. CV Ratih, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT SBL dan PT Triaryani atas kerusakan Jembatan Lalan Kecamatan Lalan dan bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa korban akibat tertabraknya Jembatan P6 Lalan.

2. Meminta Pj Gubernur untuk segera memanggil Pimpinan

Perusahaan PT. Aska Dodol, dan PT. Ocean Batubara untuk dimintai pertanggung jawaban atas kerusakan jalan umum tengah Sumatera Palembang-Sekayu-Lubuk Linggau.

Baca Juga:  MATAHATI Dapat Dukungan Dari Komunitas Advokat dan Paralegal Dibuktikan Dengan Pengukuhan dan Deklarasi

3. Menuntut PJ Gubernur untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel terkait kurangnya pengawasan mengenai angkutan Batubara baik itu di laut maupun jalur darat.(Chairuns)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *