Pali, Beritapali.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Pemerintah Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Verifikasi dan Validasi Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di aula kantor Desa Simpang Tais, Rabu(28/02/2024).
Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan social dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Pemerintah Desa Simpang Tais kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2024 kepada masyarakat, namun sasaran yang disepakati tentu ada kriteria dan sasarannya.
Hadir pada giat itu, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa Simpang Tais beserta Perangkat Desa, Tenaga Ahlih, Pendamping Desa dari Kecamatan Talang Ubi, DPMD Kabupaten Pali, Babinsa dan babinkamtibmas serta Tokoh Agama.
Dalam Musyawarah Khusus Verifikasi dan Validasi tentunya ada pengurangan dan penambahan KPM BLT Dana Desa di tahun 2023 sebanyak 29 KPM, dan mungkin sekarang akan di pangkas atau dikurangi.
Andri Ketua BPD dan undangan menyepakati, sebanyak 29 orang calon penerima BLT Dana Desa di tahun 2024 dengan melihat kriteria-kriteria yang pantas mendapatkan BLT Dana Desa di antaranya KK Mandiri, lansia, sakit kronis dan Masyarakat yang layak mendapatkan BLT Dana Desa di tahun 2024.
Hasil dari berdiskusi dan melihat kondisi Masyarakat, calon penerima BLT Dana Desa sudah disepakati bersama bahwa sebanyak 29 KPM penerima BLT Dana Desa di Tahun 2024, Antara BPD bersama Pemeritah Desa Simpang Tais.
Pada kesempatan Musdesus tersebut Kepala Desa Simpang Tais Erika Peru memberikan masukkan kepada semua Masyarakat dan didasari arahan dari DPMD dan Tim Kecamatan.
“Kita memberikan bantuan langsung tunai ini berdasarkan hasil musyarawah antara BPD bersama Pemeritah Desa Simpang Tais beberapa waktu lalu, Dan Alhamdulillah sudah disepakati bersama bahwa sebanyak 29 KPM penerima BLT Dana Desa di Tahun 2024 ini,”Unjarnya.
Dengan melihat kriteria-kriteria yang pantas mendapatkan BLT Dana Desa di antaranya KK Mandiri, lansia, sakit kronis dan Masyarakat lainnya yang layak mendapatkan BLT Dana Desa di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan-peraturan yang berlaku,”Tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pali Edy Irawan,S.E.,M.Si menjelaskan dalam pidatonya mengatakan, Bahwah penerimaan dan pembentukan 29 calon KPM penerima BLT Dana Desa di Tahun 2024, bukan Kepala Desa yang menentukan, Tapi ada undang-undang dan peraturannya dan diatur oleh kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan BLT ini,”ungkapnya.
Liputan: Rahasmin Sawiran.