Parah, !!! Karyawan PT Bumi Sawit Permai Dipecat Tanpa Pesangon, Langsung Diusir Dari Mess Perusahaan

Beritapali.com |Ogan Ilir _ Tiga karyawan PT Bumi Sawit Permai (BSP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau di pecat secara sepihak. Ketiga karyawan tersebut adalah Ariansyah, Perdian Saputra, Ahmad Muhlis dan satu lagi terkena mutasi kerja bernama Imam Syafi’i.

PT BSP adalah sebuah perusahaan grup Sinar Mas yang bergerak di bidang perkebunan sawit, berlokasi di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat diwawancarai wartawan Ariansyah mengatakan, sudah 8 (delapan) tahun dia bekerja, tiba-tiba perusahaan memecatnya tanpa Surat Peringatan (SP) dan penjelasan.

Selain itu jelas Ari, semua hak-haknya yang seharusnya diterima dari perusahaan tidak diberikan. Bahkan, lebih kejamnya lagi PT BSP mengusirnya dari Mess Perusahaan tanpa ada pertimbangan.

“Saya tidak mengerti sama aturan perusahaan ini, semena-mena memecat tanpa kejelasan,” kata Ariansyah, Minggu (01/06/2025).

Ariansyah juga mengungkapkan, pimpinan memaksa untuk menandatangani surat pemberhentian. Namun, dirinya tidak di ijinkan untuk membaca apa isi surat pemberhentian tersebut.

“Saya waktu itu disuruh menandatangani, terus di poto, seharusnya paling tidak kopian surat itu saya yang pegang tapi ini tidak. Sebenarnya ada permainan apa di perusahaan ini,?,” imbuhnya.

Pemecatan karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh PT BSP mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Ogan Ilir, yang mana pihak PT BSP bersama beberapa anggota DPRD Ogan Ilir sudah melakukan mediasi, akan tetapi mediasi berlangsung alot tanpa membuahkan hasil.

Terkait kebenarannya, saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Nomor Whatsapp 0852-6671-XXXX hingga beritanya diterbitkan, pihak perusahaan belum bisa memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *