PT BSBC. Di Duga Intimidasi Nining Arnalita Karyawan Sendiri

Palembang,KP /Beritapali.com– PT (BSPC) diduga terus melakukan intimidasi dan pengancaman kepada karyawannya Nining Analita. PT BSPC terus mengintimidasi dan mengancam Nining Analita untuk menandatangani dan memaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 405 juta.

Padahal, dari Rp 405 juta itu digunakan sebesar Rp 300 jutaan untuk operasional perusahaan, dan hanya memakai Rp 99 juta. Nining Analita berniat mengembalikan uang yang terpakai Rp 99 juta.

Bahkan PT BSPC memberikan tiga kali panggilan kepada Nining Analita dalam waktu bersamaan. Padahal Nining Analita dalam kondisi sakit.

Nining Analita mengatakan,tanggal 15 September 2023, ada orang kantor ke rumah memberikan Surat Panggilan Pertama, Kedua, dan Ke tiga atas ketidakhadiran dia secara berturut sejak tanggal 1 September 2023.

Namun yang tidak masuk akal atau ngawur adalah seluruh Surat Panggilan baik Pertama, Kedua, Ketiga baru diberikan pada hari yang sama yaitu 15 September 2023, sedangkan masing masing surat panggilan adalah sebagai berikut.

Surat Panggilan Pertama tgl pembuatan tanggal 6 September 2023, undangan untuk hadir tanggal 7 September 2023 dengan agenda untuk menjelaskan perihal ketidakhadiran saya selama 5 hari berturut-turut dari tanggal 1 – 5 September 2023.

Kemudian, surat Panggilan Kedua tanggal pembuatan tanggal 10 September 2023, undangan untuk hadir tgl 11 September 2023, agenda menjelaskan ketidakhadiran saya 5 hari berturut turut dari tgl 1-9 September 2023

Surat Panggilan Ketiga ketiga pembuatan tanggal 11 September 2023, untuk hadir tanggal 12 September 2023, agenda menjelaskan ketidakhadiran saya selama 5 hari berturut-turut dari tanggal 1 – 11 September 2023.

Nining menjelaskan, ketidakhadirannya masuk kerja secara berturut-turut karena sakit.

“Tanggal 28 Agust 2023 saya masih bekerja seperti biasa, sampai kurang lebih jam 10 pagi, lalu saya pulang ke rumah yang jaraknya dekat dari kantor untuk ambil KTP, diperjalanan kembali ke kantor saya mengalami kecelakaan jatuh dari motor, lalu selanjutnya saya berobat. Saya memberikan surat keterangan sakit dari dokter untuk 3 hari tanggal 29 – 31 Agust 2023,” ujarnya dalam konfrensi pers, Senin (18/09/2023).

“Sehubungan berobat medis belum ada perubahan yang signifikan karena kaki saya masih sakit bahkan tangan dan dada saya sakit, saya lakukan pengobatan non medis (terapi) di daerah lampung. Sadar bahwa pengobatan non medis (terapi) tidak ada surat keterangan dari dokter, suami saya datang ke kantor pada tangal 31 Agustus 2023, bertemu HRD Pak Diding dan KTT pak Kuthut, disana disampaikan saya masih belum sembuh dan menjalani terapi, tanggapan saat itu dari Pak KTT dan HRD adalah “gak papa pak, yang penting ada omongannya kan enak” sama sekali tidak ada informasi apakah tidak bisa diterima kalau hanya menyampaikan informasi oleh suami saya tanpa surat dokter. Kemudian tanggal 4 September 2023 saya kembali dari terapi di Lampung, karena merasa sudah lama tidak masuk kerja, namun kondisi saya masih belum sembuh, saya masih hanya bisa berbaring di tempat tidur, berharap membaik saya berencana masuk kerja pada jum’at 8 September 2023, namun pada malam jum’at saya justru semakin memburuk, lengan kiri sampai dada betul-bet terasa sakit maka tanggal 8 September 2023 subuh saya kembali dibawa terapi ke Lampung,” tuturnya.

Baca Juga:  Mantan Napi Terorris di Sumsel Mengajak Masyarakat Gunakan Haknya Dalam Pemilu 2024, Jangan Golput

“Pada tanggal 8 September 2023 siang, HRD Diding datang ke rumah untuk melihat kondisi saya dan disampaikan oleh ibu saya kalau saya kumat lagi dan dibawa berobat lagi, saat itu Diding masih tidak menyampaikan bahwa ketidakhadiran saya tetap harus ada surat keterangan sakit dari dokter, sejauh itu kami sekeluarga masih berfikir perusahaan masih memberi ijin toleransi karena saya masih sakit meskipun berobat secara non medis atau terapi. Tanggal 10 Sept 2023 HRD Diding datang ke rumah memberikan Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2023 terkait pengakuan 405 juta yang harus saya kembalikan dalam jangka waktu 14 hari yg harus saya tandatangani, jika tidak di tandatangan akan di proses jalur hukum. Tanggal 11 September 2023 malam suami saya dipanggil untuk menemui KTT untuk menerangkan perihal surat pernyataan tersebut harus ditandatangani, itu perintah dari managemen Jakarta, saat itu baru disampaikan perihal ketidakhadiran saya tetap harus ada surat keterangan dari dokter, atau kalau susah karena pengobatan non medis minta saja dari puskesmas setempat. Tanggal 12 malam saya tiba dari lampung, kondisi sudah lebih baik, sehubungan ada tindakan perusahaan terkait pemaksaan menandatangani surat pernyataan. Saya berfikir untuk minta bantuan terhadap perkara ini, maka Rabu tgl 13 Agust 2023 saya datang ke Disnaker Sekayu menyampaikan permohonan agar dimediasi dengan pihak perusahaan, karena saya merasa terancam dan di bawah tekanan jika menemui pihak perusahaan sendiri. Selanjutnya sesuai saran Disnaker, menunggu saja panggilan dari Disnaker, maka ada panggilan dari perusahaan pun saya tidak mau hadir kecuali ada pihak ketiga,” papar.

Nining mengatakan, jadi ketidakhadirannya dari tanggal 1 – 11 September itu ada keterangan.

“Sedangkan tidak ada surat keterangan karena HRD nya tidak menyampaikan harus ada, baru dibilang harus ada itu tanggal 11 malam, sedangkan mulai tanggal 13 Sept 2023 saya tidak kerja bukan karena sakit lagi, melainkan mencari bantuan, karena saya sadar saya diposisi yang terancam, saya minta bantuan dimediasi Disnaker tanggal 13 September dan saya minta bantuan hukum, LSM dan media tanggal 14 September. Saya tidak berani menemui pihak perusahaan sendirian karena merasa terancam dan tidak berimbang, berdasarkan pengalaman interogasi yg pernah dilakukan dan melihat tindakan perusahaan yang arogan,” katanya.

Baca Juga:  Gemapatas Kementrian ATR/ BPN Hari Ini Di Sosialisasikan Di PALI

“Merasa semakin terancam saya meminta batuan hukum kepada Adv Desri Nago dan rekan serta LSP POSE RI media, sampailah pada hari ini, dimana saya masih merasa terancam jika menghadapi perusahaan dengan posisi tanpa pendamping dan tidak berimbang. Surat Panggilan tersebut jelas dipaksakan,” tambah Nining.

Nining mengungkapkan, setelah ada upaya dari BSPC yang datang ke rumah untuk menyita aset dan mengancam keluarganya. PT. BSPC ini anak perusahaan PT. MNC Energy Investments yang merupakan perusahaan besar, masak seperti itu tindakannya.

“Ada banyak hal yang terjadi yang sangat merugikan saya dan keluarga, di mana tetangga, orang-orang dan lingkungan mengetahui berita yang belum tentu benar tentang saya menggunakan dana sebesar itu diperusahaan, namun dengan penggerudukan dan upaya menyita aset yang dilakukan, orang yang punya piutang terhadap saya dan keluarga menagihkan piutangnya untuk segera dibayarkan. Padahal utang itu adalah utang jangka panjang, mereka khawatir jika benar BSPC menyita aset saya utang saya lainnya tidak terbayar. Selain itu saya jelas sangat trauma, malu dan takut tidak akan punya keberanian untuk pulang ke rumah saya sendiri, ortu dan keluarga juga sangat tertekan sedangkan mereka adalah orang tua yang seharusnya tidak dilibatkan, atas kondisi yg terjadi tersebut saya minta perusahaan bertanggung jawab,” tuturnya

“Saya minta pertanggung jawaban perusahaan atas kondisi yang saya alami saat ini. Kerugian materiil (semua utang ditagih untuk dibayar, padahal utang jangka panjang) dan immateriilnya yakni rasa trauma, takut, malu, hilangnya kepercayaan orang, dan lainnya,” pungkasnya.

Advokat Desri Nago SH didampingi Advokat Phillipus Pito Sogen SH, Advokat Rizky Tri Saputra S.H dan Advokat Ilham Wahyudin S.H memberikan tanggapannya terkait intimidasi dan pengancaman terhadap kliennya Nining Analita.

Advokat Desri Nago SH mengatakan, saat ini kliennya mendapatkan surat panggilan dari PT BSPC. Tapi pengiriman suratnya mengada-ngada.

“PT BSPC sudah menakutkan klien kita dengan memberikan undangan untuk menjelaskan tidak masuk kerja dengan memberikan surat undangan sebanyak 3 kali tapi diberikan dalam satu hari. Surat itu dikirimkan ke rumah ibu Nining mereka ini mengirimkan tiga surat undangan dalam satu hari. Kami menilai ini perbuatan tidak jelas dalam konteks apa. Kami akan melakukan upaya hukum bila terjadi hal yang di luar kaidah hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Puluhan Anggota LSM BPI KPNPA RI Sambangi Kejati Minta Usut Tuntas Dugaan Tipikor di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel 

“Menurut kami PT BSPC tidak berhasil menyita aset secara paksa tanpa proses peradilan. Dan uang yang diklaim oleh PT BSPC sebesar Rp 405 juta itu harus dikembalikan, padahal ada uang yang digunakan untuk kepentingan perusahaan. Sedangkan yang terpakai oleh klien kami hanya Rp 99 juta, maka itu membuat klien kami sangat tertekan secara psikis. Itu tidak ternilai dengan uang PT BSPC. Selain itu, klien kami kooperatif dengan PT BSPC, tapi kalau ngirim surat undangan dalam sehari 3 undangan bagaimana mau menghadiri,” tuturnya.

“Klien kami tertekan seolah-olah melakukan kejahatan luar biasa. Kita ini negara hukum. Untuk pembuktian tetap menunggu sikap dari PT BSPC yang sudah tidak ada rasa kemanusiaan dengan mau menyita aset dan memberikan undangan tiga kali dalam waktu 1 hari. Soal undangan itu sudah mengada-ada, bisa itu upaya agak klien kami datang mungkin akan dipaksa menandatangani surat pengembalian uang sebesar Rp 405 juta. Kami akan melakukan upaya hukum karena kami sudah sudah terganggu psikisnya. Klien kami sudah sangat tertekan itu sudah menjadi kerugian materi dan inmateriil,” tandasnya.

Advokat Phillipus Pito Sogen SH menuturkan, dari awal PT BSPC sudah tidak konsisten. Awalnya mau mengklarifikasi soal uang yang terpakai oleh klien kami. Tapi sekarang sudah memberikan surat pemanggilan tidak bekerja dengan tiga kali surat panggilan yang diberikan dalam satu hari.

“Klien kami memiliki niat untuk mengembalikan uang yang terpakai sebesar Rp 99 juta. Tapi tidak mengembalikan uang Rp 405 juta, karena hanya 99 juta yang terpakai, sedangkan sisanya dipakai untuk operasional perusahaan.Jelas pertama mengenai tanggapan kami apa yang dilakukan oleh pihak BSPC adalah tidak sesuai prosedur perbuatan melawan hukum apalagi sudah melakukan intimidasi,” tandasnya.

Advokat Rizky Tri Saputra S.H menambahkan, PT BSPC mengirimkan surat tanggal 15 September itu langsung 3 surat sekaligus. Pihak HRD PT BSPC juga memberikan surat pernyataan terkait pengakuan pengembalian uang sebesar Rp 405 juta.

“Klien kami hanya memakai uang perusahaan Rp 99 juta, dan akan mengembalikan uang Rp 99 juta itu,” katanya.

Rizky menjelaskan, pada 13 September kliennya di mediasi ingin datang. Tapi tertekan tidak mau hadir karena tidak ada pihak ketiga dalam mediasi tersebut klien kami tidak mau hadir karena takut diancam oleh PT BSPC.

“Pihak perusahaan PT BSOC belum tahu kita mendampingi ibu Nining Analita. Setelah ini kami akan memberikan memberikan somasi.Kita juga akan menempuh jalur hukum jika PT BSPC melakukan penyitaan paksa aset ibuk Nining,” pungkasnya. (DNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *