Mobilisasi Alat Berat Menuai Polemik, Ini Penjelasan Berbasis Regulasi

Beritapali.com |Palembang – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa mobilisasi alat berat di jalan umum merupakan aktivitas yang memiliki dasar hukum dan pengaturan tersendiri, berbeda dengan angkutan batubara yang saat ini dilarang melintas di jalan umum.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel, Ir. Fansyuri, menjelaskan bahwa mobilisasi alat berat yang digunakan di area pertambangan, tidak termasuk kategori angkutan batubara selama tidak membawa muatan batubara.

“Yang dilarang itu angkutan batubaranya. Kalau alat berat dimobilisasi dari luar menuju lokasi tambang tanpa membawa batubara, maka pengaturannya berbeda,” ujar Fansyuri.

Ia menyampaikan bahwa pengaturan mobilisasi alat berat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketika alat berat harus melintasi jalan umum, maka seluruh ketentuan teknis, keselamatan, perizinan, rute, dan waktu operasional wajib dipenuhi.

“Mobilisasi ini sifatnya insidental. Selama prosedur dan standar operasional dijalankan dengan benar, maka aktivitas tersebut diperbolehkan secara hukum,” tegasnya.

Dishub Sumsel menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat, dengan penerapan aturan hukum secara konsisten dan berimbang.

Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menilai bahwa perdebatan publik terkait mobilisasi alat berat perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi dan pengawasan, bukan pada penilaian umum yang bersifat menyeluruh.

Menurutnya, regulasi telah memberikan batasan yang cukup jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak, sehingga yang perlu diperkuat adalah konsistensi penerapan di lapangan.

“Diskusi publik seharusnya diarahkan pada sejauh mana aturan dijalankan dan diawasi, bukan pada pelabelan benar atau salah secara umum,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT RI Ke-79, PMPB Kota Palembang Ajak Masyarakat Meriahkan Dengan Berbagai Perlombaan 

Ia menambahkan bahwa transparansi perizinan, kejelasan prosedur, serta pengawasan yang efektif akan membantu meminimalkan potensi risiko terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah tanggung jawab bersama. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, mobilisasi alat berat merupakan aktivitas yang legal dan sah,” pungkasnya.

 

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *