Mediasi Serikat Pekerja Mandiri Aburahmi Dengan PT. Aburahmi Belum Menemukan Titik Terang. Dengan Alasan Undang-undang PHK Mendesak.

Pali, Beritapali.com — Diduga cacat hukum, Puluhan Serikat Pekerja mandiri Aburahmi yang merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit PT.Aburahmi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) guna melakukan mediasi antara pihak Perusahaan dan karyawan pada hari Selasa, (21/01/2025) Belum menemukan titik terang.

Yang mana Risalah Mediasi Perselisihan hubungan industrial pihak Perusahaan telah melakukan Pemutusan hubungan kerja sepihak antara Serikat Pekerja mandiri Aburahmi pada 2024 lalu dengan alasan undang-undang PHK mendesak.

 

Darmadi ketua BPD Air Itam timur ikut memberi keterangan atas PHK sepihak PT Abu Rahmi kepada anggota serikat pekerja.dikarna kan awal permasalahan,pekerja yang di PHK Sumaidin parsito dan Yayan Saputra,mohon bantuan untuk cari keadilan dalam hal PHK sepihak.

 

Selaku BPD tentu nya harus menampung aspirasi masyarakat yang menjadi pekerja PT Abu Rahmi yang lagi ada keluhan, Dan selaku lembaga desa juga mengingatkan kepada Pemdes/Kades berkewajiban melakukan fungsi jabatan nya untuk memberi perlindungan kepada Masyarakat nya, Termasuk dalam hal ketenaga kerjaan.

 

“Kalau bisa pemerintah desa itu pikir kan di masa lagi menjabat jangan ada masyarakat nya atau pemuda yang mengangur/ pengaguran. dengan memperhatikan Peluang yang ada di setiap perusahaan beroperasi di sekitar wilayah ke kuasaanya itu wajib pemdes laku kan,”ujar Nya.

 

Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan bukan untuk memajukan buruh melainkan cenderung melakukan intimidasi sehingga sampai melakukan pemecatan secara sepihak,”Tuturnya.

 

“Tentu hal ini sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak pengusaha begitu arogan, Sedangkan mediasi yang kembali di lakukan oleh Serikat Pekerja mandiri Aburahmi hari ini merupakan aksi menuntut sejumlah hak para pekerja kepada pihak perusahaan,”Ucapnya.

Baca Juga:  Kapolres PALI bersama Ketua Bhayangkari memberikan Bantuan Sosial warga terdampak dari luapan Air Sungai Lematang.

 

Darmadi mengungkapkan, Pihaknya menilai PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap Serikat Pekerja mandiri Aburahmi ini tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, cara dan sistem PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan.

 

Permasalahan ini sudah di usahakan oleh Pemdes/ Kades selaku pemegang wilayah dan BPD di tingkat Desa. dengan mengundang pihak PT Abu Rahmi agar bisa bermediasi di kantor Kades, Sebab kronologi awal permasalahan itu ada kaitan nya dengan pekerjaan yang berhubungan dengan Pemerintah Desa, namun pihak Abu Rahmi di undang oleh Pemdes/Kades mereka tidak hadir/ Mangkir. dengan alasan itu urusan Disnaker.

 

Dan di Disnaker pun Sudah keduakali nya, Namun belum juga menemui titik terang. Pihak Disnaker masih memberi peluang untuk ketiga kali nya dengan waktu yang belum bisa di pastikan,” Tutup nya.

 

Berdasarkan berita acara tersebut, Serikat Pekerja mandiri Aburahmi Bahwa, jika permasalahan tidak selesai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pihaknya akan membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

Sementara itu Ganda selaku Menejer PT. Aburahmi saat dimintai keterangan oleh awak media setelah melakukan mediasi, Ia tidak mau memberikan wawancara dengan alasan nunggu pertemuan selanjutnya, dan ia bukan yang memberikan keputusan.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *