MaxOne Hotel Diduga Serobot Lahan Milik M. Saleh, Berlanjut Ke Pengadilan

Beritapali.com |Palembang _ Puluhan massa aksi dari Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI dan Media Partner menggelar aksi damai di depan MaxOne Hotel, Jalan R. Sukamto, Jumat (03/10/2025).

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, S.H mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes keras atas dugaan perbuatan melawan Hukum terkait pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Verinika Wijaya dan Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).

Penyerobotan lahan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Bentuk dari penyerobotan sendiri seperti, menempati tanah orang lain, melakukan pemagaran, mengusir pemilik lahan sebenarnya dan lain-lain. Penyerobotan lahan akan merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana.

“Penyerobatan lahan realitanya di Indonesia merupakan hal yang sulit dihindari, apalagi di wilayah kota-kota besar sekarang, dimana lahan kosong semakin sulit ditemukan tetapi para pembisnis/pengusaha makin banyak berdatangan untuk mempertaruhkan nasib mereka, meskipun tidak memiliki lahan untuk menjalankan bisnisnya yang jelas. Hal seperti itulah banyak mengakibatkan terjadinya penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” ujarnya.

Desri juga menjelaskan, konflik yang terjadi terhadap pertanahan jelas didorong karena adanya kepentingan (interest). Sehingga terjadinya konflik dan salah satu pihak atau keduanya lebih melakukan tindakan perbuatan pidana di bidang pertanahan.

Pembangunan hotel dari lahan hasil menyerobot merupakan kasus yang sangat serius dan dapat merugikan pemilik lahan yang sah.

Dalam kasus tersebut, penyerobot lahan telah melakukan tindakan ilegal dengan membangun hotel di atas lahan yang bukan miliknya.

Penyerobotan lahan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik yang sah. Mereka mungkin telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan lahan miliknya sendiri atau telah kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penggunaan lahan tersebut.

Baca Juga:  Untuk Mencegah tindak kriminal Polsek Tanah Abang melakukan Kegiatan Rutin Ketingkatan (KRYD).

“Dalam beberapa kasus, penyerobotan lahan dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar. Mereka mungkin menggunakan kekuasaan atau pengaruh mereka untuk mengambil alih lahan yang bukan miliknya dan mengabaikan hak-hak pemilik lahan yang sah,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung Desri, POSE RI bersama Media Partner menduga pemilik Hotel MaxOne terindikasi dugaan perbuatan melawan Hukum terkait pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan Hukum, atas dugaan secara sepihak dan tanpa dasar hak pembangunan Hotel diatas lahan seluas 550 M² yang secara hukum masih milik para ahli waris yaitu M. Saleh.

Oleh karena itulah, Lembaga POSE RI menuntut dan mendesak Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel) untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 550 meter kepada pemilik sah yaitu ahli waris M.Saleh.

“Kami minta ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para ahli waris M. Saleh selama lahan tersebut dikuasai oleh pemilik Maxone Hotel. Selain itu kami juga minta pihak Maxone Hotel agar membongkar semua bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 550 meter milik para ahli waris M. Saleh,” tandasnya.

Sementara itu, managemen MaxOne Hotel, Adam mengatakan, proses sedang berlangsung di pengadilan.

“Marilah bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan dan kita tunggu hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

 

(Cha/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *