AN (27 tahun) asal Desa Air Itam Kecamatan Penukal Diringkus Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI , 

Pali: Diduga curi Hp AN (27 tahun) asal Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan Diringkus Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI ,

 

Kapolres PALI AKBP Khariu Nasarudin.,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP., Robby Monodinata.S.H,M.H menjelaskan

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 113 /XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 04 November 2022,

 

Kronologis kejadian Pada hari Senin (23/5/2022) diketahui bertempat di rumah NH yang beralamat di Dusun VII Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Awal mula kejadian pada saat korban sedang tidur di ruang tamu tepatnya di depan TV terbangun dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka,

 

Karena curiga kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, ternyata 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s warna Glacier Blue dengan No. IME1: 866660054844950, IME2: 866660054844943,

 

Yang sebelumnya diletakan di atas kasur sudah tidak ada, korban melihat pintu belakang rumah ternyata sudah rusak akibat dicongkel.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek AKP Robbi Monodinata,” mewakili Kapolres PALI AKBP Khariu Nasarudin, kepada wartawan

Sabtu (17/03/2023),

 

 

Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku

 

Dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku masih ada di Desa Air Itam

Baca Juga:  Puncak Peringatan Bulan K3 2024, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Komitmen Wujudkan Zero Accident Untuk Produksi Aman Berkelanjutan.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap

 

“Terduga pelaku yang diketahui bernama AN (27 tahun) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *