LSM CACA Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Prabumulih Ke PTSP Kejati

Beritapali.Com |Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat, Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) dalam hal ini telah memberikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait dugaan

Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Pada Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Prabumulih Sebesar : Rp. 30.459.669.732 TA 2020.

Berdasarkan pantauan media terlihat Ketua LSM CACA Reza Fahlepie yang didampingi oleh Dasri selaku Sekretaris sesaat setelah masukan laporan pengaduan ke PTSP Kejati kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah masukan laporan pengaduan ke Kejati supaya pihak Kejati segera mengusut tuntas apa yang sudah ada dalam laporan yang dilaporkan tadi, Jumat (26/05/23).

“Dilapangan kami menemukan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Pada Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Prabumulih Sebesar : Rp. 30.459.669.732 TA 2020,” ujarnya.

Reza menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2020 wabah Pandemi Covid 19 sedang mendunia dan Provinsi Sumatera Selatan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Zona Merah. Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebublik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar Daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Peneyebaran Covid-19, jelasnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut diatas Ke Aparat Penegak Hukum guna ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia karena ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 71 tahun 2008 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Keimanan Polsek Tanah Abang Gelar Binrohtal

Selain itu, Reza menambahkan bahwa dalam laporan CACA SUMSEL itu sudah sesuai dengan etentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga pihaknya mendesak KEJATI SUMSEL, agar segera membuat team khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada indikasi Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan :Perjalanan Dinas DPRD Kota Prabumulih Sebesar : Rp. 30.459.669.732 dan itu harus dibuka ke Publik biar masyarakat tahu, tambahnya.

“Kami juga meminta KEJATI SUMSEL, untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretariat DPRD Kota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih untuk dimintai keterangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Dugaan-Dugaan Indikasi KKN, pada kegiatan tersebut. Selain itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan Perkara Kepada CACA SUMSEL,” tutupnya.

(Cha)

Sumber : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *