Lembaga SIRA Minta Kejari Palembang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. SAI 

Beritapali.com |Palembang _ Dalam rangka mengawal kasus dugaan korupsi pada BUMD milik Provinsi Sumsel yaitu PT.SAI, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mengelar aksi damai yang ke sekian kalinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut dan mendesak segera adanya penetapan tersangka.

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretaris Rahmat Hidayat, SE mengatakan, sebelumnya tim penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sudah ditangani oleh Kejari Palembang.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023, telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada PT.SAI Palembang tahun 2021-2022.

PT.SAI merupakan Perusahaan Persero Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552,-

Bahwa dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan PT. SAI dari Pemprov Sumsel kurang lebih sebesar Rp.4.114.901.552,- disebabkan karena tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas telah memberikan ruang kepada PT.SAI untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Hasil Penyelidikan hingga Penyidikan:

Bahwa sebelumnya dalam tahap penyelidikan Tim penyidik telah melakukan permintaan. Keterangan terhadap 14 orang dan pengumpulan dokumen-dokumen dan berdasarkan hal tersebut, tim menyimpulkan bahwa dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT.SAI Palembang tahun 2021-2022.

Rahmat menegaskan, dalam kasus ini sudah jelas ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga:  Ketua Lembaga PST: Saya Minta Kejati Sumsel Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja institusi Kejaksaan Negeri Palembang dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang ada di Kota palembang,” tegas Rahmat Sandi, Kamis (02/10/2025).

Sejauh ini, namun yang menjadi perhatian kami hari ini Adalah lambatnya penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pada PT.SAI yang statusnya sudah sangat jelas dari tahap penyelidikan naik ke tahap Penyidikan dari Oktober 2023.

“Kasus ini sudah sangat lama dilaporkan dan sampai hari ini belum ada status hukum yang jelas terkait penetapan tersangka. Ada apa dengan Kejari Palembang,?,” ucap Rahmat Sandi mempertanyakan.

Mengingat status penyidikan kasus PT.SAI sudah sangat lama dan belum ada penetapan tersangka, maka sebagai komitmen dan konsistensi SIRA selaku Lembaga penggiat antikorupsi akan mengawal kasus dugaan korupsi PT. SAI hingga tuntas.

Adapun dalam orasinya Ketua Lembaga SIRA menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak kepastian Hukum atas dugaan Korupsi PT.SAI tahun 2021-2022.

2. Segera tetapkan Direktur PT.SAI inisial ARK karena diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada PT.SAI TA. 2021-2022.

3. Mendesak Kejari Palembang untuk pro-aktif mengejar penghitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Sumsel. Sebab kasus PT. SAI sudah berlangsung sangat lama. Dan, jangan sampai publik berasumsi bahwa, kalau Kejari Palembang diduga ada main dalam penanganan kasus PT.SAI.

4. Kejari Palembang jangan main-main dalam menangani kasus tersebut, jika Kajari Palembang tidak mampu menetapkan tersangka atas kasus PT. SAI, maka lebih baik di SP3 kan agar status Hukumnya jelas.

5. Atas nama Lembaga SIRA akan melaporkan persoalan kaus PT. SAI ke Aswas Kejati Sumsel, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI guna mengawasi kinerja Kejari Palembang.

Baca Juga:  Satuan Samapta Polres PALI melaksanakan Patroli Perintis Presisi pada Selasa, 14 Januari 2025.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *