Lembaga PST Unjukrasa, GraPARI Telkomsel Palembang Diduga Korupsi, Wartawan Dilarang Konfirmasi

Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) unjukrasa ke Kantor GraPARI Telkomsel Palembang, di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis, (23/07/2025).

Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga PST di dampingi Sekretaris Sukirman dalam wawancaranya mengatakan, banyak pelanggan pengguna kartu Telkomsel yang dirugikan.

Modusnya, GraPARI Telkomsel Palembang diduga mengambil keuntungan dengan cara memanipulasi sisa kuota pelanggan yang tersisa dihanguskan secara sepihak.

Dian juga menjelaskan bahwa, kuota internet adalah aset digital yang dibeli oleh pelanggan, sehingga penghangusan sisa kuota itu dinilai telah melanggar hak-hak pelanggan.

“Telkomsel harus bisa menjelaskan terkait hangusnya kuota dan lenyapnya sisa kuota pelanggan, apa alasannya,?,” jelas Dian.

Lanjutnya, atas nama Lembaga PST, Dian meminta kepada pihak PT Telkom untuk membuka data jelas kemana larinya sisa kuota yang tidak terpakai.

Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW) kerugian semua pelanggan akibat kebijakan kuota hangus di perkirakan mencapai Rp.63 Triliun pertahun.

Jika diakumulasikan dalam satu dekade terakhir, angkanya bahkan bisa melebihi Rp.600 Triliun.

“Pelanggan merasa dirugikan karena kuota yang sudah dibayar hangus dan lenyap begitu saja. Seharusnya ada mekanisme seperti data Rollover atau pengalihan kuota sisa ke periode berikutnya,” pungkas Dian.

Sementara pihak GraPARI Telkomsel Palembang melalui Pengacaranya menanggapi, ia mengatakan untuk penjelasan lebih lanjut mempersilahkan perwakilan dari Lembaga PST untuk berdiskusi bersama pihak GraPARI Telkomsel Palembang.

Namun, tidak boleh membawa alat komunikasi seperti Handphone dan dilarang melibatkan wartawan.

Dan, tawaran tersebut di tolak mentah-mentah oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga PST yang sekaligus sebagai koordinator aksi unjukrasa.

“Seharusnya yang menyambut kami dan memberikan tanggapan itu General Manager atau Humas dari GraPARI Telkomsel Palembang, bukan seorang pengacara. Karena, ini hanya menyampaikan aspirasi bukan permasalahan hukum. Selain itu jika tidak boleh melibatkan wartawan berarti pihak GraPARI Telkomsel Palembang sudah menentang UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi jika melarang wartawan dalam tugas peliputan, maka dapat di ancam 2 Tahun kurungan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp.500 Juta Rupiah,” pungkas Dian tutup pembicaraan.

Baca Juga:  Dibulan Ramadhan 1444 H, DPC AWDI PALI gelar bagi takjil.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *