Beritapali.com |Palembang _ Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir senilai Rp.2 Miliar Tahun 2023-2024 menjadi pertanyaan publik.
Publik mempertanyakan karena, kasus tersebut dinilai semakin rancuh dan banyak kejanggalan.
Salah satu contoh seperti, beredarnya isu mengatakan adanya seorang ASN bernama Rabu Hasan yang seolah dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut.
Padahal Rabu Hasan hanya seorang ASN biasa yang tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah PMI Ogan Ilir.
Menyoroti kasus dugaan Tipikor dana hibah PMI Ogan Ilir memicu banyak Lembaga Social Control mengambil tindakan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST).
Kamis, (15/05/2025) Lembaga PST terjunkan puluhan anggotanya melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel).
Dian HS Ketua PST mengatakan, karena dalam menangani kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dinilai masuk angin dan diduga tebang pilih, maka PST meminta Kejati Sumsel untuk segera mengambil alih kasus tersebut.
“Karena Kejari Ogan Ilir dinilai lamban dan terkesan tebang pilih, maka Kami minta Kejati Sumsel untuk segera ambil alih kasus ini,” ujar Dian kepada wartawan.
Ditengah orasinya Dian juga menyatakan sikap diantaranya,
1.Tolong secara adil untuk menindak orang yang paling bertanggung jawab sesuai tupoksi kepengurusan yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Bertindak adil, jangan menyudutkan dan memaksakan untuk menumbalkan orang yang sama sekali tidak mempunyai wewenang.
3. Sudah jelas perintah dan wewenang itu selama ini penuh oleh Sekretaris dan Bendahara.
4. Jangan asal menetapkan tersangka demi kepentingan pribadi, seolah jelas diduga ada main mata dan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Sekretaris PMI.
Dian berharap, pihak Kejaksaan harus mengungkap kasus dana hibah PMI Ogan Ilir secara transparan dan terang benderang, karena dalam kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Sayadi, S.Sos., M.Si yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris PMI Ogan Ilir.
“Sayadi diduga merupakan orang yang paling berperan dalam kasus ini, kalau Rabu Hasan sepertinya hanya menjadi tumbal permainan mereka,” tambah Dian.
Selain kasus PMI, Dian juga menyinggung dugaan penyalahgunaan mobil dinas Bupati Ogan Ilir. Dian menjelaskan, mobil jenis Land Rover Tipe Petrol 2.0 Dibeli menggunakan APBD Ogan Ilir lebih kurang senilai Rp.3,7 Miliar.
“Mobil Dinas dibeli menggunakan APBD senilai Rp.3,7 Miliar dipakai untuk kegiatan sehari-hari istri Bupati. Sedangkan, Bupati hanya menggunakan mobil Innova Reborn. Semestinya mobil tersebut berada di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir bukan di Jakarta,” pungkas Dian.
(Cha)