Pali, Beritapali.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan Kepala Unit Bank Pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI berinisial AU l, Selasa 21 Mei 2024 setelah tersangka sebelumnya yang menjabat Mantri bernyanyi
Kepala Unit Bank pemerintah tersebut diduga telah bekerja sama dengan tersangka yang menjabat Mantri meloloskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 52 Nasabahnya dengan nominal maksimal secara mudah.
Atas perbuatan dua tersangka tersebut, dari hasil audit investigasi internal, negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.
Hal itu dikemukakan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto Selasa 21 Mei 2024 usai menggelar press release di kantor Kejari PALI.
“Setelah mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu yang jabatannya saat itu sebagai Mantri, maka kita memperoleh bukti dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni AU yang menjabat kepala Unit,” ujar Agung.
Menurut Agung bahwa awalnya tersangka AU dipanggil sebagai saksi yang diperiksa siang tadi.
“AU ini awalnya kita periksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” imbuhnya.
Dijelaskan Agung bahwa peran tersangka AU adalah yang meloloskan KUR yang diajukan Mantri dengan nominal maksimal yakni sebesar Rp50 juta setiap nasabah.
“AU ini yang menyetujui semua pengajuan nasabah melalui Mantri tersebut, sedangkan Mantri-mantri lain tidak disetujui namun nilainya tidak semaksimal yang diajukan Mantri yang kini telah ditahan,” terangnya.
Kajari PALI menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kita membidik pihak lain yang diduga terlibat, namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,” tandasnya.(Rahasmin/Tim).