Palembang # Beritapali.com _ Sekretaris Desa (Sekdes) Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan nama inisial (NP) diduga telah melakukan perselingkuhan bersama seorang janda yang enggan disebutkan namanya.
Mengutip dari media online Investigasi86News.com, Senin (13/05/24). Sebut saja nama janda itu Mawar. Dimana, kepada awak media mawar menceritakan, NP yang telah beristri melakukan perselingkuhan bersama dirinya (Mawar).
Dan, seiring waktu berjalan, tidak terasa dalam perselingkuhan tersebut, Mawar hamil diluar nikah sampai memasuki usia kandungan 4 Bulan.
Namun, lebih sadisnya lagi saat mengetahui Mawar sedang hamil, NP malah menyuruh Mawar untuk menggugurkan anak yang ada dalam kandungannya.
“Ya pada saat itu, tanggal 1 Pebruari 2024 kandungan saya mengalami keguguran dan hingga saat ini saya hanya bisa menahan sakit,” ujar Mawar selaku korban.
Lanjut Mawar menceritakan, dirinya berharap kepada aparat desa setempat untuk segera menangkap NP dan menyerahkannya ke kantor polisi agar bisa dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(Cha)