PALEMBANG # Beritapali.com – Berdasarkan laporan terhadap N atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ke Polda Sumsel waktu lalu oleh Komisioner Bawaslu OKU Sumsel Feru, Kini 2 pengacara Meryan Padriyanto.SH dan Fajri Rhamdan.SH datangi Polda Sumsel guna menanyakan perkembangan kasusnya, Sabtu (27/07/2024).
Adapun terlapor atas ini inisial N ini atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu teregistrasi nomor laporan : LP/B/763/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 19 Juli 2024.
Diketahui pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024, DKPP melaksanakan Sidang terhadap kliennya di kantor KPU Sumsel. Pada saat itu terlapor hadir dalam persidangan tersebut, lalu majelis hakim bertanya kedudukan dari terlapor yang mengaku seorang lawyer dan selaku kuasa hukum dari pihak pelapor atas kliennya.
“Ya maksud kedatangan kami disini ialah untuk mempertanyakan adanya laporan terhadap oknum yang menggunakan identitas palsu dan keterangan palsu itu sampai mana perkembangannya, kami juga mendukung Polda Sumsel secara moril untuk segera melakukan pemeriksaan dan penanganan dalam perkara ini dengan seterang-benderang mungkin,” ungkap Meryan Padriyanto.SH didampingi Fajri Rhamdan.SH saat ditemui awak media ini, Sabtu 27 Juli 2024.
Meryan mengatakan terlapor juga mengaku sebagai Kuasa hukum dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel, keterangan itu diterima oleh majelis hakim. Padahal terlapor bukanlah seorang lawyer.
“Kami menyayangkan hal itu bisa terjadi mengatasnamakan nama kuasa hukum,kami selaku penggiat dan kuasa hukum meminta pada Polda Sumsel untuk segera ditindak kasus ini agar tidak terulang kembali,” ucapnya.
Dari info dan data yang didapat, Meryan mengatakan bahwa terlapor ini merupakan Sarjana Teknik.
“Yang terlapor ini merupakan lulusan Sarjana Teknik yang berasal dari kabupaten OKU, inilah yang kami tegaskan sudah sampai mana laporan atas kasus ini dan kami mendapatkan info laporan terkait mengatasnamakan kuasa hukum ini ikut sidang DKPP di kantor KPU Sumsel, ini jika tidak ditindak akan berpengaruh pada aktivitas pengacara dan berdampak pada kepercayaan publik juga,” tandasnya.
(Cha/Rilis Pandu)