Ketua Lembaga TPMHK, Afrianto Triputra: Walikota Harus Dukung Pemberantasan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang

Beritapali.com |Palembang – Permasalahan korupsi bukanlah hal yang tabu bagi kalangan pegiat kontrol sosial. Maka dari itu berbicara masalah dugaan korupsi, salah satu Lembaga yaitu Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai ke Kantor Walikota Palembang, di Jalan Merdeka, Kelurahan Bukit Kecil, pada Senin (08/09/2025).

Adapun aksi damai digelar terkait adanya 12 kegiatan swakelola lampu jalan pada Dinas Perkimtan kota palembang tahun 2024.

Dimana, menurut Ketua Lembaga TPMHK bernama Afrianto Triputra Inspektorat terkesan lamban melakukan analisa penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) angka kerugian negara dari beberapa kegiatan tersebut telah ada temuan kegiatan diduga fiktif.

“Kami minta kepada Walikota Palembang segera mengeluarkan hasil penghitungan dari Inspektorat dengan kerugian negara diduga mencapai 13,2 Miliar rupiah,” ujar Afrianto yang biasa disapa Iyan kepada beberapa wartawan.

Lanjut katanya, mengacu pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pengembalian uang negara dengan tidak menghapuskan pidana.

“Kami minta kepada Walikota Palembang untuk mendukung penuh pemberantasan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang dan mencopot semua ASN yang terlibat. Selain itu, kami juga minta kepada Inspektorat Kota Palembang untuk menjelaskan angka kerugian negara kepada kami agar semuanya jelas dan transparan,” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *