‎Kejari PALI Terima Penitipan Uang Pengganti Kasus Korupsi Disperindag PALI TA 2023 Senilai Rp 200 Juta. ‎

‎Pali, Beritapali.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima penitipan uang pengganti (UP) dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023 atas nama Terdakwa BD.

‎Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri PALI.

‎Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri PALI, Enggi Ulber, SH, MH, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Terdakwa yang diwakili Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Judhistira Yusticia SH.MH. Turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Septian Safaat SH, MH, Riko Adrian, SH, dan Agnes Putri Ariska, SH.

‎”Uang titipan sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan secara tunai oleh istri Terdakwa BD, Brisvo Diansyah Bin M Hamid Brisman, kepada Jaksa Penuntut Umum,

‎Penyerahan ini disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri PALI, Parno Hamaswan,

‎Berdasarkan keterangan dari Kejari PALI, uang titipan tersebut selanjutnya langsung disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Rekening BRI Nomor 6541-01-007239-501 atas nama Rekening RPL 144 KN KEJAKSAAN ABAB LMTG ILIR.

‎Uang yang dititipkan ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Terdakwa BD.

‎(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *