Pali, Beritapali.com – Pelaksana kegiatan Recording seismik yang berlokasi di Kebun warga tepatnya di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) masih menyimpan polimik di Tengah Masyarakat.
Dimana PT.DAQING CITRA PETROLEUM TECNOLOGI SERVICE untuk melakukan Topo Dan Rintis Dalam Kegiatan Survey seismik Recording Drilling oleh PTS Telah melakukan penyerobotan Lahan Warga Tanpa Izin dari pemilik Lahan/Kebun terlebih dahulu.
Terkait pengerjaan aktivitas PT.Daqing Citra PTS, Sebagai kontraktor pelaksana kegiatan survey seismik 3D Idaman di Kabupaten PALI Yang menggunakan dinamit, Masih menyimpan permasalahan terkait Izin pembentangan kabel yang melintas di kebun Warga, Bahkan nantinya akan mengalami Kerusakan akibat aktivitas lobang bor oleh pengerjaan aktivitas PT.Daqing Citra PTS yang mencari kandungan minyak di wilayah Kabupaten Pali.
Dalam kegiatan survei Seismik recording yang dilaksanakan oleh PT DAQING CITRA PTS selaku mitra kerja Pertamina EP di wilayah Kecamatan Penukal, Talang Ubi dan Tanah Abang, Diduga pengeboran Drilling tanpa izin dari pemilik Lahan/kebun kini menimbulkan keresahan oleh warga Desa Purun Kecamatan Penukal, Yang mana dirinya merasa dirugikan lantaran kebun miliknya dilakukan pengeboran tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik Lahan.
Hal ini menimbul kemarahan oleh sang pemilik Lahan/kebun, Akibat kegiatan seismik di wilayah tersebut untuk melakukan Topo dan Rintis dalam Kegiatan Survey seismik Recording Drilling oleh PTS yang telah melakukan penyerobotan Lahan Warga tanpa Izin.
Seperti yang terjadi pada sala satu pemilik Lahan/kebun, Joko Sedewo,S,H. Warga Desa Purun Kecamatan Penukal mengatakan, Minta PT Daqing membuka ruang komunikasi yang persuasif dan terbuka kepada warga pemilik lahan. Jangan terkesan Harus mengedepankan adab dan etika. Serta meminta kepada pihak Perusahaan sebelum mengeksplorasi Lahan/kebun Warga, wajib izin dahulu dan bicarakan terkait kompensasi yang wajar serta sesuai.
“Kita minta PT Daqing membuka ruang komunikasi yang persuasif dan terbuka kepada warga pemilik lahan, Jangan terkesan kucing-kucingan, Kedepankan adab dan etika,”Katanya
Sebelum mengeksplorasi lahan kebun warga, wajib izin dahulu dan bicarakan kompensasi yang wajar dan sesuai. Setelah disepakati dan diperbolehkan baru lanjutkan giat Seismik di sana,”Ucapnya.
Joko menambahkan bahwa pihak Perusahaan maupun pegawainya tidak pernah meminta izin kepada dirinya selaku pemilik lahan kalau mau melakukan pengeboran (Drilling) kegiatan siesmik ini, Secara tiba-tiba langsung melakukan pengeboran Seismik padahal pemilik lahan tidak pernah dimintai izin terkait aktivitas tersebut.
“Pihak Perusahaan maupun pegawainya tidak pernah meminta izin kepada kami selaku pemilik Lahan/kebun, Kalau mau melakukan pengeboran (Drilling) kegiatan siesmik ini, Namun secara tiba-tiba mereka langsung melakukan pengeboran Seismik padahal pemilik lahan tidak pernah dimintai izin terkait aktivitas tersebut,”Unjarnya.
Rupanya mereka telah melakukan penyerobotan lahan saya, Padahal belum ada izin dari saya, maka saya tidak terima. Apakah benar prosedurnya begitu, Perusaha’an Bisa Menerobos Lahan Warga tanpa harus ada persetujuan dari si pemilik Lahan/kebun,”Tutupnya.
Liputan: Rahasmin Sawiran.