Beritapali.com |Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar modus operandi penyelundupan narkotika yang menggunakan label “WAJIB VIDEO UNBOXING” pada paket barang bukti.
Modus licik ini diduga bertujuan untuk mengelabui petugas agar paket berisi narkotika tersebut tampak seperti paket barang kiriman biasa.
Dalam penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Polda Sumsel menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai total Rp21 Miliar.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Zainal Abidin (56), seorang wiraswasta yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pemilik tempat penyimpanan barang bukti.
Senilai Rp21 Miliar, Narkotika Disimpan dengan Kedok Paket
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Zainal Abidin sangat besar, yaitu, Sabu-sabu: 11.380 gram dan Pil Ekstasi: 20.433 butir. Zainal, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi keberhasilan ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, SIK memberikan penegasan terkait modus yang digunakan pelaku.
“Modus yang digunakan pelaku ini cukup unik, mereka membungkus barang haram tersebut dengan kemasan layaknya paket online pada umumnya, bahkan menempelkan stiker “WAJIB VIDEO UNBOXING”, ujar Kombes Yulian saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa (25/11/25).
“Termasuk modus-modus baru dengan menggunakan serta memanfaatkan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” jelasnya.
Alumni Akpol 2000 ini juga menjelaskan, modus tersebut merupakan cara licik untuk mengelabui petugas, membuat paket tersebut seolah-olah berisi produk yang legal dan memerlukan dokumentasi saat dibuka.
“Namun, berkat ketelitian dan kerja keras anggota di lapangan, kedok ini berhasil kita bongkar. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” jelasnya.
“Kami (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan jasa pengiriman barang,” pungkasnya.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali