Beritapali.com |Palembang _ Dian HS Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) berikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir atas keberhasilan ditetapkannya 3 (tiga) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir. Adapun inisial ketiga tersangka tersebut yaitu, R, M dan N.
Saat dijumpai diruang kerjanya, Dian HS didampingi Sekjen Sukirman mengatakan, walaupun Kejari Ogan Ilir sudah berhasil menetapkan tiga tersangka, namun dirinya yakin ketiga tersangka tersebut hanya menjadi tumbal. Karena, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tersebut dinilai sangat banyak kejanggalan.
Dian berpandangan, setiap pengelolaan anggaran itu harus diketahui oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), mereka seharusnya diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dana hibah PMI Ogan Ilir yang hingga kini menjadi perhatian publik.
“Kami selaku kontrol sosial dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai guna mendukung Kejaksaan dalam mengungkap siapa sebenarnya aktor intelektual kasus PMI Ogan Ilir,” kata Dian, Sabtu (24/05/2025).
Selain itu kata Dian, ketiga tersangka harus berani buka mulut untuk mengatakan yang sejelas-jelasnya siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dian berharap, setelah berhasil menetapkan R, M dan N sebagai tersangka, Kejari Ogan Ilir dalam pengungkapan kasus dana hibah PMI jangan berhenti sampai disini.
Lanjut Dian menjelaskan, menurut keterangan tersangka R setiap pengeluaran uang itu diketahui oleh KSB, bahkan R juga sudah menyerahkan semua bukti-bukti pengeluaran uang yang dipinta oleh Sekretaris dan Bendahara PMI Ogan Ilir.
“Kami minta untuk Kejari Ogan Ilir sebagai lembaga yang berintegritas seyogyanya jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Disini kami melihat dan menilai dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir seperti tajam kebawah namun tumpul keatas,” pungkas Dian tutup bicara.
(Cha)