Kasus Pembunuhan Yang Terjadi Di Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang Memasuki Tahap Persidangan 

Palembang # Beritapali.com – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka inisial SYT warga Desa Sumber Mulia terhadap korban bernama Waris Bin Marwi pada Jumat (05/04) dinihari di Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap persidangan.

Mardiana, SH.MH.CPL selaku pendamping keluarga korban, kepada awak media mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku bernama SYT tersebut.

Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pengancaman terhadap keluarga korban sambil membawa senjata tajam berupa golok. Dan, hal ini juga diketahui oleh Ketua RT setempat. Namun, sangat disayangkan kata Mardiana, ketua RT tersebut menganggap hal seperti ini adalah merupakan hal yang biasa.

“Ya’ saya sangat menyayangkan hal seperti ini dianggap masalah biasa oleh perangkat desa dalam hal ini Ketua RT, jika masalah ini ditanggapi dan diatasi dengan serius, mungkin pembunuhan berencana tersebut tidak akan terjadi,” ujar Ketua LBH Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat-Indonesia (PPAM-I) tersebut.

Lanjut Mardiana sedikit mengungkapkan, bermula pelaku SYT mencari anak korban yang bernama RND, karena RND dekat dengan mantan istrinya (istri pelaku). Namun, saat pelaku mendatangi rumah korban sekira pukul 01.00 Wib dinihari, RND tidak berada di rumah. Dan, pada saat itulah pelaku mendapati korban (ayah RND) yang sedang tertidur di ruang tengah rumah lalu membacoknya dengan menggunakan golok ke leher dan tangan korban.

“Saya akan bunuh RND, tidak dapat anaknya, bapaknya pun jadi,” kata Mardiana menirukan ucapan pelaku, Rabu (30/04/24).

Mardiana meneruskan, selaku praktisi hukum dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian dan pemerintah desa agar lebih sensitif lagi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan urusan nyawa.

Baca Juga:  Yongki Ariansyah, SH : Elang Emas Sriwijaya Siap Menangkan Mawardi Yahya-Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024.

“bila kasus ini sudah memasuki P21 tahap dua di persidangan kejaksaan, saya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena, bukan tidak mungkin jika sudah bebas pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya,” tegas Mardiana tutup pembicaraannya.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *