Beritapali.com |Palembang _ FTR atau biasa disapa dengan nama Pingky membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh inisial HSN beserta calon istrinya DNK ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tertuang dalam surat Laporan Polisi : LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Juni 2025 sekira Pukul 13.25 Wib.
FTR mengatakan, ia membuat laporan sebagai bentuk pembelaan dirinya yang dilaporkan oleh inisial AND dan LNT ke Polda Sumsel atas dugaan praktik penipuan penerimaan calon Bintara Polri.
Padahal sesungguhnya kata FTR, diduga yang menipu adalah saudara HSN beserta calon istrinya DNK.
FTR mengungkapkan, ia mengenal HSN yang mengaku orang dari Istana Kepresidenan sebagai Staf Sipil bawahan Asisten I di Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Kepada FTR, HSN mengatakan bisa meloloskan calon Bintara Polri melalui kuota khusus 10 Orang dengan uang pelicin sebesar Rp.500 Juta dan minimal Rp.250 Juta/Orang.
Atas dasar keterangan itulah FTR percaya pada HSN sehingga ia menitipkan anaknya mendaftar Taruna Akpol melalui HSN, termasuk 6 (enam) orang calon Bintara Polri titipan dari AND dan LNT.
Akan tetapi, setelah mengikuti proses tahapan tes, baik itu anaknya yang mendaftar Taruna Akpol, maupun ke 6 (enam) orang yang mendaftar sebagai calon Bintara Polri titipan dari AND dan LNT tersebut, tidak satupun ada yang rangking (lulus).
Namun, sangat di sayangkan FTR telah menyetorkan sejumlah uang secara bertahap kepada HSN hingga Rp.1.347.000.000,-(Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
“AND dan LNT datang ke rumah. Dan, saya tidak pernah menawarkan atau menjanjikan apapun pada mereka. Bahkan, dihadapan saya mereka langsung berkomunikasi dengan HSN dengan cara Video Call (VC). Jadi, saya melakukan penipuan darimana,?,” jelas FTR, kepada wartawan Selasa (22/07/2025).
Lanjut FTR menjelaskan, ia bahkan sudah mengembalikan pakai uangnya sendiri kepada 2 (dua) calon siswa Bintara Polri sebesar Rp.240 Juta. Dan, selebihnya semua uang ada di tangan HSN.
“Saya hanya mampu mengembalikan pakai uang saya sendiri untuk 2 (dua) orang saja, karena sisa yang 4 (empat) lagi uangnya masih ada pada HSN belum di transfer kembali,” imbuh FTR.
Karena merasa ditipu, hingga saat ini FTR terus berupaya menghubungi HSN dan calon istrinya DNK yang mengaku sebagai pengacara tersebut.
Lanjut, pada saat kembali dihubungi nomor telepon atau nomor WhatsApp HSN dan DNK tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut akhirnya FTR melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
(Cha)