Kapolres PALI Dukung Kemerdekaan Pers.

oh

PALI – Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH mendukung kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis.

 

Hal itu dikatakan oleh perwira berpangkat dua melati itu usai kegiatan Dialog Publik dengan tema kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis, yang digelar oleh Mabes Polri dan diikuti oleh Polres PALI secara virtual, Rabu (31/5/2023) bertempat di ruang Vidcon Polres PALI.

 

Turut hadir membersamai kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah, sejumlah PJU Polres PALI, Ketua PWI PALI, M. Anasrul Dwi N dan Sekretaris PWI PALI, Habibi M. Aridi.

 

Bagi Kapolres, pers merupakan mitra bagi polisi. Tanpa adanya pers, maka penyebaran informasi tidak akan masif dan tidak bisa sampai ke masyarakat.

 

“Masa iya kita harus menggedor-gedor pintu rumah warga satu per satu untuk menyampaikan informasi, baik berupa himbauan maupun hasil kerja dari rekan-rekan kepolisian,” ujar Kapolres.

 

Ditambahkannya, pers memiliki fungsi yang sangat strategis selain sebagai kontrol sosial, pers juga diharapkan bisa menjadi pemersatu bangsa.

 

“Hadirkan lah berita yang akurat, objektif, berimbang serta laksanakan tugas pers sebagai mana aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Sebelumnya, pada pembukaan Dialog Publik yang digelar oleh Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, melalui Karo PID Humas Polri, Brigjen Pol Drs. Moh. Hendra Sutiyono, MSi mengatakan bahwa kemerdekaan pers wujud dari berkedaulatan rakyat.

 

Dikatakannya jumlah kekerasan terhadap jurnalis per tahun mencapai angka 40 kasus, baik setelah peliputan dan berita terbit, maupun saat proses peliputan.

 

“Bahkan kini, gangguan terhadap pers muncul tidak hanya pada kekerasan fisik, tapi juga dengan meningkatnya serangan digital. Oleh karena itu, pada UU Pers Nomor 40 jelas tentang aturan dan perlindungan kepada wartawan.

Baca Juga:  Germaki, Formabang Dan Perumda Tirta Musi Palembang Menggelar Acara FGD Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Bersih 

Selain mendapat perlindungan, dapat melindungi narasumber, serta warty tidak boleh dipidana. Wartawan juga tidak boleh masuk dalam UU ITE,” tutupnya.

 

Dalam Dialog Publik dengan tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, menghadirkan empat narasumber yakni Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Praktisi Komunikasi Universitas Indonesia, DR. Devie Rahmawati, Dirtipidum Mabes Polri Yang Diwakilkan oleh Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Basuki Effendhy, SH MH serta Kepala Divisi Hukum Polri yang diwakilkan oleh Kabagluhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra, SIk MH.

 

Dialog Publik turut dihadiri secara langsung PWI Pusat, IJTI, AJI, serta PFTI dan Perwakilan mahasiswa serta dihadiri secara daring oleh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia, PWI, AJI, PFTI se-Indonesia.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *