Beritapali.com |Palembang _ Menjamurnya Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir tidak luput menjadi sorotan tajam bagi penggiat kontrol sosial.
Salah satunya datang dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang beralamat di Jalan Orde Baru,Kecamatan Kemuning, Palembang.
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi, SH didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE mengatakan, dengan menjamurnya gudang-gudang BBM ilegal, selain pencemaran lingkungan tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan terjadinya bahaya kebakaran, seperti yang terjadi di Daerah Paya Kabung belum lama ini.
Namun anehnya kata Rahmat Sandi, gudang-gudang BBM ilegal tersebut justru diduga banyak dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti gudang BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga milik Azis, Andre, Arman dan Faisol.
Berdasarkan hasil investigasi tim Lembaga SIRA di lapangan, diketahui gudang mereka masih beroperasi.
Modusnya mobil tanki Pertamina masuk ke gudang, disitu para mafia BBM ilegal melakukan transaksi, yaitu menukar BBM asli Pertamina dengan minyak mentah dalam jumlah besar. Selanjutnya setelah isi mobil tanki tersebut tercampur dibawa untuk di distribusikan ke pabrik-pabrik.
“Kalau memang gudang mereka masih beroperasi, berarti diduga ada aparat hukum yang membekingi mereka,” ujar Rahmat Sandi, Rabu (04/06/2025).
Selain itu, untuk pelaku usaha BBM ilegal sendiri telah melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
“Pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar,” pungkasnya.