Beritapali.com |Palembang _ Majelis Komisioner (MK) KIP kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Lidya Cempaka dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku PPID utama pada, Kamis, (20 Mei 2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK KIP Haidir Rohimin bersama M.Fathony dan Joemarthine Chandra, didampingi Panitera Pengganti (PP) Doni, digelar secara terbuka di ruang sidang Sekretariat KIP, Jl. Kapten Anwar Sastro, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang yang digelar pada Selasa (20/05) ini merupakan pemeriksaan awal yaitu legalitas pemohon, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap urutan waktu permohonan informasi sampai kepada pengajuan Sengketa Informasi Publik.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh pemohon Lidya Cempaka adalah Rincian Penggunaan, Penyimpanaan dan Pengelolaan Dana Sumbangan yang bersumber dari wali murid di SMKN 1 Lahat dan SMAN 1 Lahat Tahun Anggaran (TA) 2024, serta dokumen peraturan terkait yang bersifat terbuka.
“Majelis memutuskan untuk dilakukan mediasi selama 14 hari kerja,” jelas Ketua Majelis Komisioner.
Lanjutnya, mediator yang akan memimpin mediasi adalah Bapak Yoppy Vanhouten selaku Anggota KIP.
Selain itu kelanjutannya akan dijadwalkan sidang ulang, jadi termohon dan pemohon harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Sidang ditutup dengan pemanggilan resmi secara lisan oleh Majelis kepada para pihak untuk agenda sidang berikutnya.
Sementara diluar persidangan Lidya Cempaka selaku pemohon saat diwawancarai awak media menjelaskan, bahwa mediasi itu prinsipnya adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dijembatani oleh KIP.
“Selaku pemohon saya tidak menutup ruang itu, tapi saya berharap, karena memang sudah sampai tahap sengketa, maka secara formil harus ditunaikan, mengingat informasi dan data ini merupakan kewajiban pihak sekolah untuk mempublikasi sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran”, tutup lidya.
(Cha)