Beritapali.com |Palembang – Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel H Bana Djuni melalui Ketua Satgasus Feriyandi SHDM menantang Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) yang baru untuk mengungkap kasus mafia minyak di Kabupaten Muba.
Menurur Feri, Kajari Muba sebelumnya telah banyak mengungkap kasus mega korupsi. Namun kali ini pihaknya meminta agar Kajari Muba dapat mengungkap kasus mafia minyak yang ada di Muba.
Dikatakan Feri, yang nampung minyak dari sumur tua berdasarkan Permen ESDM 1 Tahun 2007 adalah PT Petro Muba yang melaksanakan kegiatan angkat dari perut bumi adalah kelompok masyarakat kukui dan yang melakukan angkutannya adalah PT Petro Muba berkerjasama dengan PT Topsa sebagai pemilik armada yang menurutnya sesuai dengan standart ketetapan transportasi oleh PT Pertamina.
“Kami meminta Kejari Muba memeriksa PT Topsa selaku penampung minyak,” ujar Feriyandi.
Sebelumnya diletahui, melansir dari linksumsel, pembelian minyak Tambang Rakyat (TR) oleh PT Petro Muba merupakan perbuatan melawan hukum, bila di tinjau dari aturan perundangan tentang eksplorasi Migas di Indonesia.
Sementara Pertamina yang membeli minyak dari PT Petro Muba dapat di kategorikan tindak pidana penadahan barang curian milik negara berupa Migas tersebut.
Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari institusi hukum berupa penangkapan oknum BUMD PT Petro Muba dan oknum Pertamina yang melakukan transaksi barang curian milik negara berupa minyak bumi.
“Sangat disayangkan kalau hanya perkara kecil yang di tindak lanjuti oleh Kejari Muba, sementara perkara besar ilegal drilling yang merugikan negara trilyunan rupiah tak tersentuh”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kamis 03/04/2025.
“Perlu bukti nyata Kejari Muba untuk mengungkap ilegal drilling dengan menangkap oknum pembeli PT Petro Muba yang membeli minyak TR dan oknum Pertamina yang menjadi terduga pelaku penadahan barang curian”, lanjut Feri De.
“Sementara dana PI milik Pemkab Musi Banyuasin di Perusda Sumsel PDPDE yang sekarang berubah menjadi PT SEG senilai lebih dari Rp. 48 milyar belum di tagih sejak 2012 merupakan potensi tindak pidana korupsi namun belum di tindak lanjuti Kejari Muba”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Participacing of Interest (PI) energi telah ditagih oleh Bupati Muba AN, Bupati F dan Bupati BH namun belum ada realisasi oleh BUMD Sumsel PT SEG sehingga kerugian negara memang terbukti”, pungkasnya.
(Cha/Rilis)