Gabungan Pemuda Peduli Sumsel Geruduk Kantor Walikota Palembang Minta DA 41 Club Di Tutup Permanen

Palembang #Beritapali.com – Setelah ramai di media sosial (medsos) membahas tentang pihak Polda Sumsel terus melakukan Razia Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) temukan puluhan Pil Ekstasi atau Ineks.Sudah sering dilakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel di lokasi tempat hiburan malam.

Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, Tempat Hiburan Malam di kota Palembang itu dianggap diduga sebagai tempat kegiatan peredaran narkotika,narkoba, dan minuman keras yang sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam operasionalnya, tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota palembang juga mengganggu ketenangan yang berada di sekitarnya hingga pengguna jalan yang bisa membuat menumpuk parkir di bahu jalan akibat mobil pengunjung THM tersebut.

Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (DPP GPP-Sumsel) melakukan aksi damai Rabu 05 Juni 2024 :

1.Meminta PJ Walikota Palembang untuk mengaudit ijin Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pale.bang yang diduga kuat selama ini menjadi tempat peredaran narkotika

2.Meminta PJ walikota Palembang mencabut ijin tempat hiburan malam (THM) DA 41 Club yang patut diduga selama ini dijadikan tempat peredaran narkoba mengacu dalam operasi gabungan Polda Sumsel dua kali di grebek dua kali di temukan puluhan butir pil ekstasi

M. Khaliq selaku Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) sangat mengharapkan instansi terkait, khususnya Pj Walikota Palembang Ratu Dewa untuk segera mengkaji ulang izin operasional tempat hiburan malam yang ada di kota palembang karena kami anggap kegiatan yang dilakukan di lokasi hiburan malam tersebut diperkirakan sangat mengganggu, bahkan dikhawatirkan merusak mental generasi muda.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78 Polda Sumsel Laksanakan Giat Kunjungi Purnawirawan Polri dan Anggota Sakit

Lanjut Fidtroh Akbar selaku korlap mengungkapkan “Walikota harus cabut izin tempat hiburan malam (THM) yang terjaring razia waktu lalu Polda Sumsel menemukan 23 pil ekstasi di tong sampah dan bungkus kuaci.

“Dengan alasan statmen dari pihak Tempat Hiburan Malam (THM) yang mengungkapan bahwa bungkus kuaci yang ada di kotak sampah tersebut menjebak diri sendiri di karenakan dari luar tidak di bolehkan membawa makanan,artinya disitu kami duga ada orang yang mengatur skenario untuk menjalankan transaksi narkoba,”tegas Fidroh.

Karena itu, Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) sangat mengharapkan instansi terkait, khususnya Pj Walikota Palembang Ratu Dewa untuk segera mengkaji ulang izin operasional tempat hiburan malam yang ada di kota palembang karena kami anggap kegiatan yang dilakukan di lokasi hiburan malam tersebut diperkirakan sangat mengganggu, bahkan dikhawatirkan merusak mental generasi muda karena Narkoba.

(Cha/rilis Obi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *