Talang ubi KP/beritapali.com–Sosialisasi peraturan administrasi kependudukan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kepada aparatur Dukcapil. Tujuannya agar aparatur Dukcapil memahami aturan dan kebijakan yang sudah dibuat, terutama petugas front office yang melayani masyarakat secara langsung demikian terungkap dalam forum konsultasi publik yang di selenggarakan Disdukcapil Kabupaten PALI tahun 2024 di rumah dinas Kabupaten PALI Senin, 25/10/2024.
Acara forum diskusi publik Disdukcapil Kabupaten PALI tersebut di buka langsung asisten 1 Pemda PALI Andre fajar wijaya SE mewakili Bupati Kabupaten PALI , dalam arahanya mengajak jajaran pemerintahan untuk terus mengikuti perkembangan keadminiatrasian di pemerintahan karena dengan digitalisasi saat perkembangan teknologi dalam hitungan detik, ungkapnya.
Sementara itu Dharma SE kepala dinas Disdukcapil Kabupaten PALI melaporkan bahwa giat forum diskusi publik hari ini diikuti kepala desa se Kabupaten PALI, komunitas pendidikan masyarakat umum. Acara diskusi publik Disdukcapil dengan pembicara utama kepala Disdukcapil provinsi Sumatera selatan, selanjutnya mengharapkan para peserta bisa mendapatkan ilmu dari acara diskusi ini menjadi bekal dalam melaksanakan tugas kependudukan, ujar mantan pejabat Inspektorat .
Pemateri dalam forum konsultasi publik Disdukcapil kepala disdukcapil H. Teddy Meilwansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi terkait administrasi kependudukan (Adminduk), sekaligus permintaan dukungan kepada seluruh camat,kepala desa dan lurah serta kepala UPTD, bahwa telah dibentuk petugas registrasi desa dan kelurahan.
Karena Desa dan kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat membantu menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kelurahan.
Acara tersebut berlangsung sehari yang di hadiri kepala OPDD dan juga pejabat eselon di lingkup pemda Kabupaten PALI (red)