Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat tepatnya pada Jum’at (07/11) akan menggelar aksi damai sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dian HS selaku Ketua Eksekutif Lembaga PST di dampingi Sekretaris Eksekutif Sukirman mengatakan, rencana aksi akan digelar terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada indikasi tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara TA. 2024.

Diantaranya seperti :
1. Dugaan indikasi KKN pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas kendaraan dinas dan bus sekolah sebesar Rp.559.547.250.00, untuk 10.830 liter Dexlite.
Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team Lembaga PST, pada kegiatan tersebut, diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan yang sangat signifikan.
Selain itu, menurut hasil temuan dan investigasi Team PST dilapangan diduga semua nota pembelian BBM tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli pihak SPBU.
“Hal yang seperti ini tentunya sangat berpotensi adanya dugaan penyalahgunaan atas belanja BBM dan pelumas tersebut yang dapat merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah setiap satu (1) kali kegiatan,” ujar Dian, Senin (03/11/2025).
2. Dugaan indikasi korupsi terhadap pembayaran langsung personil yang melebihi ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.364.785.000.00,-
Berdasarkan penelitian dan temuan team Lembaga PST di lapangan menyebutkan bahwa, adanya dugaan personel yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak dan hanya dipinjam nama serta sertifikat keahlian.
“Kami menduga terdapat personel yang sama yang dibayar lebih dari satu kegiatan jasa,” imbuhnya.
3. Dugaan indikasi korupsi atas kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp.55.973.996,32,-
Berdasarkan temuan team Lembaga PST di lapangan terdapat kekurangan volume pekerjaan atap, pintu dan jendela serta instalasi listrik juga dinding.
4. Dugaan indikasi korupsi atas kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan dan barang yang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp.4.441678.79.-
Temuan dan dugaan yang di dapatkan oleh team Lembaga PST menyebutkan, volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam pekerjaan tersebut.
5. Dugaan indikasi korupsi terhadap belanja dana BOS yang tidak didukung dan dilengkapi bukti pengeluaran yang sah pada kegiatan di :
1. SMPN Bingin Teluk sebesar Rp.12.990.000.00,-
2. SMPN Bumi Makmur sebesar Rp.9.719.000.00,-
3. SMPN Karang Jaya sebesar Rp.4.572.000.00,-
4. SDN 7 Bingin Teluk sebesar Rp.4.450.000.00,-
“Kami berharap nanti, secepatnya Kejati Sumsel segera menindaklanjuti semua laporan yang akan kami sampaikan. Karena kami menduga Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP tersebut tidak mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis,” pungkas Dian.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali