Palembang , Beritapali.com _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur HA. Bastari, Jakabaring, Jum’at (14/02/2025).
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE kepada awak media menyampaikan, aksi demontrasi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Sumsel, dalam hal menyoroti persoalan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Adapun kata Rahmat Sandi, dugaan KKN tersebut dilakukan oleh Direktur dan jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih terkait utang obat yang diduga belum dibayarkan oleh RSUD Prabumulih kepada pihak ke-3 yang mencapai hingga Rp.18,5 Miliar dan utang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Reagent sebesar Rp.4,3 Miliar.
“Kami minta kepada Kejati Sumsel untuk dapat menindaklanjuti kasus ini, secepatnya panggil dan periksa Direktur RSUD Prabumulih beserta jajarannya,” ujar Rahmat Sandi.
Mengakhiri aksinya atas nama Lembaga SIRA, Rahmat Sandi menyatakan sikap, meminta kepada Kepala Kejati (Kajati) Sumsel melalui jajarannya untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan korupsi utang obat RSUD Prabumulih sebesar Rp.18,5 Miliar dan utang BMHP Reagent Rp.4,3 Miliar yang diduga kuat syarat KKN.
2. Panggil dan Periksa Direktur RSUD Prabumulih dan sejumlah manajemennya (Kabid Keuangan, Kasi Penunjang, Kasi Perbendaharaan) dan para penyedia terkait persoalan hutang obat-obatan kepada pihak ke-3 yang mencapai Rp.18,5 Miliar dan hutang BMHP Reagent Rp.4,3 Miliar. Diduga kuat hal ini terjadi karena adanya unsur KKN yang melibatkan para petinggi RSUD Prabumulih sehingga pembayaran tersebut mengalami keterlambatan.
3. Mendesak Kajati Sumsel untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di bagian keuangan, karena diduga mempersulit pembayaran terhadap para supplier yang tidak memberikan setoran.
“Kami minta kepada Kejati Sumsel jangan hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil, atau kasus titipan saja,” pungkasnya.
(Cha)