Beritapali.com # Palembang – Beredar di Media Sosial (Medsos) Instagram dan Tiktok terkait pencemaran nama baik Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto, SE (48) berujung ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Charma Afrianto mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat surat Laporan Kepolisian (LP) terkait pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh sebuah akun dengan nama yang sama yaitu Palembangvalid.
Saat diwawancarai oleh puluhan awak media di Mapolda Sumsel, Jl.Jend. Sudirman, Kamis (20/07/23), Charma Afrianto yang sekaligus merupakan Ketua Umum DPP Gencar Indonesia tersebut mengatakan,
Akun dengan nama Palembangvalid tersebut dengan sengaja telah membuat berita bohong (Hoax) terhadap dirinya, terlebih tuduhan tersebut tidak lagi memakai kalimat diduga atau terduga, dimana hal ini menurutnya, telah melanggar
pasal 27 ayat 3 Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya tahu berita ini dari teman pada tanggal 17/07, sewaktu saya di Jakarta, sepulangnya saya ke Palembang, akun dan postingan – postingan tersebut sudah hilang (dihapus) oleh pemiliknya,” kata Charma Afrianto.
“Saya sudah konfirmasi secara pribadi melalui telepon kepada Bapak Walikota Palembang,” ujarnya.
“Apakah betul saya telah memeras anda atau kepada tim – tim anda sebagai Walikota..???,” kata Charma Afrianto mengutip pembicaraannya dengan Walikota.
Charma Afrianto juga menjelaskan, walikota Palembang malah menganjurkan agar hal ini di laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, untuk menjaga nama baiknya, Charma Afrianto didampingi pengacaranya melaporkan hal ini ke SPKT Polda Sumsel.
(Cha)