Aksi di Kejagung RI Soal Korupsi Desa Bukit Batu, Ketua Umum GAASS : Tangkap Semua Yang Terlibat

Jakarta # Beritapali.com _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi persoalan kasus korupsi Desa Bukit Batu, Air Sugihan, OKI di Kejagung RI, Kamis (8/8/2024).

Melihat dalam proses pemeriksaan serta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Perkara korupsi atas nama terdakwa Asmadi Bin Triologi menjadi banyak menimbulkan pertanyaan.

Dalam orasi, Ketua Umum (GAASS) menyampaikan, pasalnya masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan agar menemukan akar masalah serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Karena kami menduga tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari pihak PT. SAML sebagai pihak yang menggunakan lahan tidak dijelaskan detail yang seharusnya melakukan pembayaran kepada pemerintah desa atau kepada pribadi Masyarakat desa,” kata Ketum Andi.

Ketum Andi menambahkan, kalau persoalan itu belum diusut kepala desa di periode sebelum serta kepala desa setelahnya yang juga diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara yang cukup besar hingga menyentuh angka Milyaran Rupiah.

“Oleh karena itu kami hadir untuk menyampaikan aspirasi demi tercapainya Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

Berikut tuntutan terhadap Kejagung RI :

1. Meminta Kejagung RI segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kajari Kab. Ogan Komering Ilir, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. OKI.

2. Meminta Kejagung RI segera periksa dan tangkap mantan kepala desa dan pejabat desa lainnya inisial (J, J dan R serta A selaku pihak koperasi desa) yang diduga kuat terlibat dalam indikasi skandal korupsi Dana Desa dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit Desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir.

Baca Juga:  Terkait Proyek Fiktif, Karena Merasa Tidak Bersalah Rori Padli Lapor Balik Aminudin Alias Kumbang Ke Polrestabes Palembang 

3. Meminta Kejagung RI segera periksa PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) Kab. Ogan Komering Ilir yang di duga terindikasi cacat administrasi terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta penjelasaan pembayaran kepada masyarakat atau kepada pemerintah desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *