Advokat Muda,Mantan Aktivis Mahasiswa Mengkritisi Pembangunan di PALI.

Pali, Beritapali.com – Pemerataan pembangunan yang menjadi prioritas pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Yang disahkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sampai sekarang sudah banyak memberikan dampak positif kepada Masyarakat.

Salah satu contohnya pembangunan Infrastruktur yang di lakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten PALI diakhir tahun sering ditemukan di lapangan, Yakni proyek konstruksi prasarana Jalan baik Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang ada gencar di perbaiki, baik melalui Perkerasan maupun Pengaspalan.

 

Namun, nyatanya pembangunan tersebut banyak indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyedia jasa, Entah disangaja maupun tidak disengaja.

 

Menanggapi hal tersebut Adv Hendro Saputra SH menjelaskan bahwa, Ketentuan yang telah diatur janganlah terkesan di abaikan.

 

“Berdasarkan investigasi kita di lapangan banyak sekali indikasi kecurangan yang di lakukan oleh penyedia jasa entah di sengaja atau tidak, misal nya pemasangan papan informasi proyek tidak sesuai waktu dan tempatnya,” Paparnya.

 

Adanya indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan pembohongan publik dari kualitas bangunan.

 

“Misalnya, pengkerasan Jalan cor harus nya 15 – 18 cm tapi dibangunkan hanya 4 – 5 cm, pengaspalan harusnya AC – BC tapi di laksanakan AC – WC,”Tuturnya.

 

Ditambahkan Hendro saat diwawancarai Tim media di kediamannya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada hari Minggu (26/11/2023). Ia menduga, Lemahnya pungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas terkait melalui Penjabat yang berwenang dan informasi yang dapat tidak sesuai.

 

“Antara Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sering kali informasi yang kita dapat saat konfirmasi tidak balance bahkan ada juga beberapa oknum PPTK yang terkesan menutup diri.

Baca Juga:  Menjelang lebaran Polsek Penukal Abab melaksanakan monitoring harga Sembako.

 

Semestinya oknum tersebut sudah paham tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apalagi menyangkut teknis kegiatan suatu pekerjaan yang menggunakan keuangan negara Baik APBN maupun APBD harus adanya keterbukaan,”Tambah Hendro.

 

Ia juga menjelaskan, Bahwa mereka dari Kantor Hukum maupun dari suatu Organisasi Masyarakat yang berfokus pada Korupsi akan tetap terus melakukan pungsi pengawasan akan terus bersinergi dengan bermitra dengan Lembaga dan Instansi Negara yang berwenang,”Ucapnya.

 

“Dalam hal penanganan Korupsi dan memberikan laporan dengan lisan, disertakan data temuan agar jika di temukan indikasi kecurangan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Para terduga pelakunya harus dijerat dan mendapatkan efek jera,”Jelasnya.

 

“Jika ini terus seperti tidak ada keterbukaan tidak menutup kemungkinan kami akan menggelar Aksi demi kebaikan kenapa tidak, harus kita perjuangkan,”Tutup Hendro.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *