Advokat dari kantor hukum serepat serasan Wisnu Dwi Saputra.SH dan Hendro Saputra.SH siap memberikan pendampingan dan menerima kuasa dari warga.

Pali: Melihat gejolak dan kisruh di tengah tengah Masyarakat Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Pali beberapa waktu lalu tentang pembahasan terkait kompensasi dari bakal dampak aktivitas seismik 3 D PT. Daqing Citra Petroleum Advokat dari kantor Hukum serepat serasan Wisnu Dwi Saputra.SH dan Hendro Saputra.SH siap memberikan pendampingan dan menerima kuasa dari warga, Rabu (22/03/2023).

 

Karena mengingat hal yang wajar jika masyarakat meminta kompensasi di awal atau jaminan bahwa hanya kompensasi bakal mereka terima karena itu tanah/lahan milik Warga dan mereka punya hak jangan lantas karena ini proyek sipat nya untuk memenuhi kebutuhan sektor minyak & gas negara lantas hak warga negara terkesan di abaikan.

 

 

“Ya kita Advokat dari kantor hukum serepat serasan jelas menolak hal ini dan siap menerima kuasa dari warga pemilik lahan yang bakal terkena dari dampak aktivitas seismik 3D Abab yang sekarang lagi berlangsung,”tuturnya.

 

Dalam hal ini kita juga meminta pihak PERTAMINA harus segera mengambil langkah nyata dan menjadi penengah terkait ke tidak sepakatan antara Warga dengan pihak seismik yang sekarang sedang terjadi,”tutupnya.

 

Editor: Rahasmin Sawiran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *