Muara Enim, KP/Berita paling.com–Anggaran dana APBD Kabupaten Muara Enim yang dialokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tentulah sangat terbatas.
Oleh karenanya, dalam merealisasikan proyek – proyek fisik khususnya peningkatan jalan tentulah berdasarkan usulan dari berbagai Kecamatan dan Desa serta hasil survei yang selanjutnya dimasukan dalam skala prioritas perencanaan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim setiap tahun.
Dampaknya, bila tidak berdasarkan semua itu, realisasi proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan akan menimbulkan kecurigaan bahwa ” pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Muara Enim tergantung usulan siapa dan kepentingan siapa “, bukan berdasarkan kebutuhan mendesak dan skala prioritas.
Dugaan proyek pembangunan jalan yang bukan skala prioritas pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2925 terjadi pada proyek peningkatan ruas jalan dalam kota Muara Enim.
Dari hasil Investigasi di lapangan pada, Senin (28/07/2025), menemukan adanya proyek cor jalan diduga kuat tidak tepat sasaran dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk menunjang akses menuju rumah seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Pendataan Ruang Pemkab Muara Enim.
Alasannya, karena akses jalan cor beton yang dibangun pada APBD Kabupaten Muara Enim 2025 tersebut merupakan akses jalan buntu, tidak ada tujuan lain, selain menuju rumah kediaman oknum Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Uang APBD Kabupaten Muara Enim diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat di Pemkab Muara Enim.
“Benar, ada proyek cor beton jalan tahun ini, tapi akses jalan yang di cor beton itu jalan buntu, tidak ada tujuan, ” jelas salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto, Senin (28/07/2025).
Ketika ditanya, mengenai adanya sebuah bangunan rumah mewah yang ada di akses jalan yang baru di cor beton tersebut, Dirmanto mengatakan dari informasi yang ia dapat bahwa rumah mewah tersebut merupakan milik oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
” Informasi yang saya dapat, rumah mewah yang ada di akses jalan cor beton itu, rumah milik oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkap Dirmanto.
” Jalan cor beton yang baru dibangun itu, merupakan akses jalan buntu, diduga tidak ada tujuan lain, selain untuk kepentingan menuju akses rumah oknum pejabat PUPR dimaksud,” jelas Dirmanto.
” Hebat betul yah, oknum PUPR itu, bangun jalan untuk ke rumah pribadi pakai uang APBD Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.
Sementara diketahui, lanjut Dirmanto, masih banyak akses jalan di Kabupaten Muara Enim, yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, membutuhkan perbaikan dan peningkatan. Namun mirisnya justru lebih memprioritaskan akses jalan untuk kepentingan pribadi oknun pejabat.
Dirmanto pun menuturkan, Jika benar terbukti oknum PUPR Kabupaten Muara Enim ada menggunakan uang APBD Untuk kepentingan pribadi, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.” terang Dirmanto.
Dikatakan Dirmanto, dirinya sebagai masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perlu, segera turun tangan melakukan audit investigatif dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan.
Sedangkan terkait permasalahan ini, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim belum bisa dikonfirmasi.
Sekedar informasi, bahwa akses jalan ini dianggarkan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dengan nama paket Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim, dengan anggaran Rp. 4,1 Miliar. (AB/Red)