PERAN SERTA MASYARAKAT DATANGI MABES POLRI MELENGKAPI ALAT BUKTI PUNGLI DI JALAN LINTAS PROVINSI LAMPUNG SERTA AKSI DI KOMPOLNAS RI & MENKOPOLHUKAM RI.

Jakarta, Beritapali.com — Peran serta Masyarakat datangi markas besar kepolisian RI pada tanggal (16/07/2024) sekira jam 13.30 WIB, tepatnya di jalan Trunojoyo no 1 Selong Kebayoran Baru, adapun tujuan peran serta masyarakat tersebut mendatangi kantor pusat kepolisian RI melengkapi bukti bukti serta data pendukung, dan surat pernyataan pihak yang merasa di rugikan dalam pungli di Jalan lintas Sumatera Wilayah Provinsi Lampung.

Heri jaya putra & Antoni saat di konfirmasi oleh awak media melalui via seluler menjelaskan, kami ke mabes polri menindak lanjuti laporan Pengaduan kami pada saat aksi demo tanggal (08/07/2024) saat itu di terima oleh pihak divisi Humas mabes polri,.

 

Hari ini kami membawa bukti lengkap untuk di serahkan ke pihak mabes polri, adapun bukti tersebut yang kami serahkan, surat pernyataan pihak yang di rugikan dari beberapa banyak supir, bukti rekaman pembicaraan pihak yg melakukan pungli, beberapa bukti transfer ke rekening terduga aktor pungli, Bukti rekaman modus operandi mereka melakukan pungli yang tertuang dalam satu dokumen, yang mana dokumen lengkap tersebut kita serahkan ke pihak mabes polri, pihak kompolnas RI & Menkopolhukam RI,”Jelasnya.

 

Masih menurut Heri jaya, Mereka melaporkan kami ke Polda Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik, hal ini kami anggap janggal perlu saya sampaikan bahwa kasus pungli sama hal nya seperti kasus korupsi di karenakan di atur dalam undang yang sama, undang undang no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

“Terkait laporan mereka di Polda Lampung itu Sah sah saja, di dalam undang undang ITE pasal 27 menerangkan bahwa muatan konten pencemaran nama baik selama bukti itu memang benar benar ada artinya bukan mencemarkan nama baik,”Tuturnya.

Baca Juga:  DAMKAR melakukan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran diwilayah Kecamatan Talang Ubi.

 

Kami mengetahui fakta & memiliki bukti kuat, kami sebagai pelapor awal harus berkewajiban membuktikan laporan kami, artinya laporan kami harus di periksa lebih dulu oleh pihak kepolisian RI, apalagi ada nota kesepahaman antara KPK dan Kapolri pelapor kasus korupsi atau sama dengan pungli tidak bisa di laporkan balik, secara logika nya kami aksi atau melapor ke mabes polri tanpa bukti itu namanya konyol,

 

“Kita tidak beralibi terlalu jauh, pada dasarnya alibi bisa kalah oleh bukti & fakta sebenarnya,”ungkap heri dengan santai.

 

Pihak media mengkonfirmasi langkah selanjutnya yang akan di lakukan oleh peran serta masyarakat, saat itu tersambung kepada saudara Antoni & Noven Romadon saat di konfirmasi ia menjelaskan

 

“Kami juga mengelar aksi di komisi kepolisian Nasional Indonesia & kementerian politik hukum dan keamanan ( Menkopolhukam)

17/07/2024 rabu yang bertujuan agar pihak kompolnas RI & Menkopolhukam segera melakukan pengawasan, dan menindak lanjuti terhadap laporan kami di mabes polri,”Ucapnya.

 

Berharap kepada ketua KOMPOLNAS RI berkordinasi dengan mabes polri, Polda Lampung agar tidak ada kriminalisasi hukum terhadap pelapor kasus pungli yang sama halnya dengan kasus korupsi , suptansi yang kami sampaikan ke pihak mabes polri, kompolnas RI & Menkopolhukam, agar segera membersihkan praktek praktek pungli di jalan lintas Provinsi Lampung, serta kami juga sudah menyerahkan seluruh bukti, ke mabes polri, ke kompolnas RI & Menkopolhukam, termasuk dua plesdis rekaman saksi ahli dan sakti yang berkaitan langsung dalam pungli di jembatan way sabuk Kabupaten Lampung Utara, pungli ini sangat marak mulai dari kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Utara & kabupaten Lampung Tengah, yang lebih parah Pungli nya di jembatan way sabuk Kabupaten Lampung Utara, di karenakan jembatan tersebut saat ini sedang perbaikan oleh pihak PJN wilayah Lampung Sehingga dengan jembatan way sabuk di perbaiki keluar lah aturan bahwa mobil angkutan barang, angkutan batubara tidak boleh melewati jembatan dengan kapasitas 28 ton, hal ini menjadi alat dasar oknum oknum yang memanfaatkan sebagai jasa bisa melintas melalui jembatan way sabuk, dengan membayar uang sebesar Rp.500.000- 1.300.000, padahal sangat jelas jembatan way sabuk di bangun menggunakan anggaran APBN artinya uang negara, bukan kewenangan pihak pihak yang memanfaatkan untuk melakukan pungli,”Ungkap Toni & Noven sebagai kordinator aksi & kordinator Lapangan aksi di kompolnas RI & Menkopolhukam RI.

Baca Juga:  AD Terlapor Dugaan Penganiayaan Angkat Bicara.

 

  1. “Harapan kami kepada bapak KAPOLRI agar membersihkan pungli di jalan lintas provinsi Lampung sampai ke kabupaten Way kanan.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *